Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Tuntaskan Pembangunan 3 Proyek Besar pada Akhir Tahun

Tiga proyek di Kota Malang yang masih dalam progres pembangunan ialah block office mini, fly over Jembatan Kedungkandang, dan Islamic Center tahap I.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/HUMAS PEMKOT MALANG
Wali Kota Malang, Sutiaji, saat meletakkan baru pertama dalam pembangunan gedung block office mini di belakang Balai Kota Malang, Kamis (9/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi C DPRD Kota Malang mendesak agar pembangunan tiga proyek besar milik Pemerintah Kota Malang bisa selesai tepat waktu.

Tiga proyek tersebut yang kini sedang dalam progres pembangunan ialah block office mini, fly over Jembatan Kedungkandang, dan Islamic Center tahap I.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, mengingat jangka waktu pengerjaan ketiga proyek tersebut hanya tersisa lima bulan.

Di mana dari hasil dengar pendapat yang dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dengan Komisi C menyebutkan bahwa pembangunan ditargetkan selesai pada tanggal 14 Desember 2020.

"Katanya pak Soni Kepala DPUPRPKP semua sudah finishing sebelum tanggal 14 Desember," ucap Politisi PKB tersebut kepada TribunJatim.com, Jumat (24/7/2020).

Oleh karenanya, dalam proses pengerjaan pembangunan, dia meminta agar DPUPRPKP benar-benar melakukan pengawasan. Agar kualitas bangunan tersebut cukup baik dan proses pengerjaan tidak molor dari jadwal yang telah ditentukan.

Bantah Pernah Rusak Tanaman Jeruk Petani, Bumdes Dewarejo Malang Berdalih Lakukan Perawatan

"Kami sudah mendesak agar Pemkot Malang benar-benar melakukan pengawasan. Jangan sampailah wanprestasi. Meski pekerjaan ini dilakukan di saat pandemi yang harus dikerjakan sesuai protokol kesehatan," ucapnya.

Dua dari tiga proyek pembangunan itu disampaikan oleh Fathol Arifin sebagai kebutuhan mendesak yang harus dilakukan oleh Pemkot Malang.

Seperti block office mini, Fathol Arifin memandang, eksekutif membutuhkan sebuah kantor Organisasi Perangkat Daerah yang representatif.

Sebab, gedung yang dulunya ditempati oleh Satpol PP Kota Malang itu dianggap Fathol memang kurang layak.

TPU Muharto Jadi Tempat Sementara Pemakaman Pasien Covid-19 di Malang, Sutiaji: Jangan Ada Penolakan

Sehingga, Pemkot Malang membangun block office mini yang terletak di belakang Balai Kota Malang.

Sedangkan kantor Satpol PP saat ini dipindahkan sementara ke Jalan Bingkil yang memakai kantor ex-Disperkim Kota Malang.

"Karena banyak kantor OPD yang memang tidak representatif. Pemkot Malang memang membutuhkan sebuah gedung baru untuk kantor OPD," ucapnya.

DPRD Kota Malang, 2020
DPRD Kota Malang, 2020 (TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR)

Hal yang sama juga berlaku bagi pembangunan fly over Jembatan Kedungkandang Kota Malang.

Fathol menyampaikan, pembangunan jembatan layang itu perlu dilakukan karena lokasinya tidak jauh dengan exit Tol Malang yang terletak di Madyopuro.

Bumdes Dewarejo Malang Ungkap Alasan Membawa Polemik Petani Jeruk ke Ranah Hukum

Proyek tersebut menurutnya juga merupakan proyek lama yang selalu gagal dalam proses pembangunan.

"Dulu itukan selalu gagal, gagal, dan gagal. Bagi saya ini menjadi suatu keharusan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Di samping kemacetan yang terjadi di wilayah tersebut," ucapnya.

Sedangkan untuk pembangunan Islamic Center tahap I, Fathol belum bisa memberikan komentar banyak.

Pasalnya, dia bersama Komisi C belum pernah melakukan sidak atau kunjungan ke proyek yang berada di Kelurahan Arjowinangun tersebut.

"Kita belum turun. Dan juga belum melakukan dengar pendapat soal pembangunan Islamic Center. Tapi saya kira ini juga proyek lama sejak Wali Kota Malang dulu masih dijabat abah Anton," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh politisi PKS, Ahmad Fuad Rahman yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Malang.

Dalam Sepekan, Bapenda Kota Malang Sasar 237 Reklame Penunggak Pajak, Potensi Capai Rp 1,56 M

Dia menyampaikan, sebelum ada pandemi Covid-19, ketiga proyek tersebut sudah terencana.

Alhasil, proyek tersebut tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19, meski dibangun dengan standar protokol kesehatan.

"Dulu kan ada instruksi untuk refocusing anggaran. Ketika anggaran Covid-19 kurang, kami mendorong agar menggeser pembangunan itu ke Covid-19. Tapi kalau tidak kurang ya silahkan dijalankan dengan menerapakan prokotol kesehatan," ucapnya.

Fuad pun juga mendesak agar Pemkot Malang bisa menyelesaikan pembangunan proyek tersebut tepat waktu.

Agar nantinya proses pembangunan tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan oleh Pemkot Malang dengan pihak pengembang.

"Makannya itu kalau memang dikerjakan harus selesai Desember. Kalau belum, harus sesuai konsekuensi yang tertera di kontrak, dan kami akan mengikuti regulasi dan aturan yang ada. Kalaupun wanprestasi nanti akan kami panggil pengembangnya dan akan kami kawal," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved