Sindikat Judi Online Baccarat Dibekuk Polrestabes Surabaya, Raih Untung Pakai Modus Ini
Anggota Tim Subnit Vice Control Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 10 orang sindikat judi online Baccarat yang beroperasi di Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Subnit Vice Control (VC) Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 10 orang sindikat judi online Baccarat yang beroperasi di Kota Surabaya.
Mereka, Billy Prakarsa, Indra, Johan, Suwandi, Gentar Kondang Sudrajat, Acong Rangga, Achmad Fathoni, Rian Almeica, Ahmad Syuhada, dan Maurice.
Para pelaku yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Kediri dan Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu, dibekuk di tiga lokasi berbeda.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menuturkan, para pelaku ada yang dibekuk di sebuah ruang apartemen di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.
Ada pula yang dibekuk di sebuah kamar hotel di kawasan Manyar, dan hotel di kawasan Tenggilis Mejoyo.
"Kami berhasil amankan tersangka Indra, Billy, Johan, Suwandi di apartemen yang dihuninya. Dari empat tersangka itu, kami juga berhasil mengamankan tersangka lain," ujarnya, Jumat (24/7/2020).
• Kisah Pilu Ojol di Surabaya, Motor Raib Digondol Bandit Saat Ambil Orderan Makanan
• Hal di Balik Kasus Ayah Poligami Anak Tiri: Istri Sah Tak Hasilkan Anak hingga Hukuman yang Menanti
• VIRAL Video Catherine Wilson Menggeliat di Acara TV Diduga Mabuk, Manajer Ungkap yang Sebenarnya
Modusnya, sindikat ini memanfaatkan jumlah anggotanya yang terbilang banyak untuk memasang permainan judi baccarat online dengan metode sistem bonus hunter.
Bonus hunter merupakan mekanisme mereguk bonus, memanfaatkan sebanyak mungkin akun, agar bisa berkali-kali memainkan judi.
Dari cara itulah, keuntungan berlipat-lipat bakal diperoleh oleh para anggota sindikat.
“Mereka membuka website judi online, dengan cara mendaftar ke situs online dan mengisi deposit ke situs tersebut, lalu memainkan situs-situs itu secara berkelompok,” jelasnya.
Agung menambahkan, sindikat tersebut begitu serius menggali keuntungan sebesar-besarnya, melalui modus jahatnya saat memainkan judi online tersebut.
Mereka membagi sistem kerja secara berkelompok dan dalam ritme pembagian waktu tertentu.
Pelaku Billy, ungkap Agung, membuat dua tim bonus hunter. Setiap satu tim berisi tiga orang, dan setiap anggota mengelola 20 situs judi online.
“Dibuat tim kerja yang di beri nama S01 yang berada di hotel Manyar dengan tim tersangka Gentar Kondang, Acong, Ahmad Fathoni. Kemudian tim hotel lain di beri nama S02 dengan anggota Yosua, Maurice dan Rian,” terangnya.