Sindikat Judi Online Baccarat Dibekuk Polrestabes Surabaya, Raih Untung Pakai Modus Ini
Anggota Tim Subnit Vice Control Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 10 orang sindikat judi online Baccarat yang beroperasi di Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Sindikat tersebut berhasil diungkap, berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebut, adanya bisnis judi yang dijalankan dari hotel dan apartemen.
Dari para tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya belasan router wifi, puluhan buku tabungan berbagai bank, laptop dan belasan ponsel berbagai merek.
Kepada penyidik, Billy mengakui telah menjalankan praktik semacam itu kurun waktu sembilan bulan.
Keuntungan dari praktik itu diperoleh sindikatnya tiap pekan, sekira Rp 15 - 30 Juta.
"Minimal Rp 15 Juta, kadang sampai Rp 30 juta per minggu," ujar Billy.
Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 303 KUHP, dan atau Pasal 27 ayat Tentang perjudian online, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara.