Mayat Bayi dalam Kresek di Trenggalek
Mayat Bayi Dalam Kresek di Trenggalek, Dinsos Beri Pendampingan Hukum Si Ibu, Pengacara Disiapkan
Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek memberikan bantuan hukum untuk A (16), tersangka sekaligus ibu dalam kasus mayat bayi dalam kresek.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek memberikan bantuan hukum untuk A (16), tersangka sekaligus ibu dalam kasus mayat bayi dalam kresek.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek Ratna Sulistyowati mengatakan, pihaknya telah menunjuk pengacara untuk membantu A dalam melawati proses hukum.
"Karena usia masih anak, juga dari keluarga tidak mampu. Tetap kami beri pendampingan hukum. Kami siapkan pengacara," kata Ratna, Minggu (26/7/2020).
• UPDATE Penemuan Mayat Bayi Dalam Kresek di Trenggalek, Polisi Selidiki Identitas dan Peran Si Ayah
Dinsos juga berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka.
Tapi, pihaknya masih terkendala penjamin.
"Cuma kan harus ada penjaminnya. Tadi saya menghubungi Pak Lurah (tempat tinggal tersangka), ternyata tidak ada yang mau menjamin," sambung Ratna.
• Viral Cerita Mahasiswi Semester 3 Hamil Anak Kembar Ditinggal Pacar: Aku Mutusin Bakal Rawat Anakku
• Polisi Bongkar Aliran Dana Yodi Prabowo Tes HIV di RSCM, Diduga Penyebab Depresi hingga Bunuh Diri
Dinsos juga membuka opsi untuk menitipkan sang anak di panti apabila penangguhan penahanan jadi disampaikan.
"Tapi kalau anaknya bermasalah hukum, panti tidak mau menerima," sambung dia.
Untuk itu, Dinsos dan pengacara tersangka masih berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mencari jalan keluar.
• Terungkap Fakta Baru Mayat Bayi Dalam Kresek di Trenggalek, Sempat Dicekik Si Ibu Sebelum Dibungkus
Ratna bilang, penangguhan penahanan penting karena A melahirkan sendiri. Itu artinya, proses persalinan tak meperhatikan kebersihan.
Ia khawatir, proses persalinan semacam itu akan menimbulkan infeksi pada diri A.
Sementara Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka karena kondisinya yang masih rentan.
• Gadis 16 Tahun Jadi Terduga Pelaku Kasus Mayat Bayi dalam Kresek, Diamankan di Mapolres Trenggalek
"Kami melihat dari posisi tersangka yang perempuan juga kondisinya masih lemah," tutur Bima.
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi ditemukan dalam sebuah kantong plastik warna merah di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (25/7/2020).
Mayat bayi itu ditemukan oleh Mbah Slamet di salah satu kamar rumahnya. Belakangan diketahui, mayat bayi tersebut merupakan anak dari cucu Slamet berinsial A.
• VIRAL Curhat Pria Setubuhi Anjing, Gara-gara Nonton Video, Padahal Istri Hamil, Ending Nasib Miris
Slamet awalnya curiga dengan bau busuk di dalam rumahnya. Ia mengira, bau berasal dari bangkai tikus atau hewan pengerat sejenis.
Setelah mencari, Slamet menemukan sumber bau berasal dari wadah berisi tumpukan baju kotor di salah satu kamar rumahnya.
Ia pun membawa wadah itu keluar. Setelah membongkar, dia kaget menemukan jenazah bayi dalam sebuah kantong plastik berwarna merah.
Menjadi tersangka, A dijerat dengan Undang-Undang 25/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Arie Noer Rachmawati