Nguli Sambil Jual Sabu 0,24 Gram, Pria Surabaya Ini Dituntut 6 Tahun Penjara, Memelas: Terlalu Berat
Terbukti jual dua pocket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram. Kuli ini dituntut Kejari Surabaya hukuman enam tahun penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Bambang Irawan dengan hukuman enam tahun penjara.
Sebabnya, pria yang merupakan seorang kuli ini terbukti menjual dua pocket narkotika jenis sabu.
Total sabu seberat 0,24 gram dijualnya kepada seorang bernama Suparman.
• UPDATE CORONA di Dunia Senin 27 Juli 2020, Total Kasus Capai 16,4 Juta, Indonesia Peringkat 24
• Bersiap ke Lanjutan Liga 1, Gelandang Persebaya Hambali Tolib Konsumsi 2 Menu Ini Buat Jaga Stamina
Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa hukuman selama enam tahun penjara serta membebankan terdakwa denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan apabila tidak mampu membayarnya,” kata JPU Maryani saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Senin (27/7/2020).
Disamping itu, Bambang melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan lantaran tuntutan enam tahun tersebut terlalu berat baginya.
• Polisi Siap Tindak Tegas Pelaku Balap Liar Sepeda Angin di Surabaya, Patroli Jam Malam Ditingkatkan
• Madura United Tak Kunjung Lakukan Negosiasi Ulang Kontrak Pemain, Begini Alasannya
“Saya mohon keringanannya yang mulia,” kata Bambang.
Kemudian Ketua Hakim Muhammad Firza memberi kesempatan satu minggu untuk mengajukan pembelaan selama seminggu sebelum menutup persidangan siang kemarin.
“Baik kami beri waktu seminggu ya, tanggal 3 minggu depan dilanjutkan,” ujar Ketua Hakim Firza.
Diketahui sebelumnya, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk menjaga stamina ketika bekerja.
Menurutnya, sebagai seorang kuli bangunan membutuhkan tenaga ekstra agar tidak mudah lelah.
Akan tetapi yang dilakukannya malah membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Terdakwa tidak hanya sebagai pemakai, namun juga menjual barang haram itu ke terdakwa Suparman dalam berkas terpisah.
Usai menangkap terdakwa Suparman, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan terdakwa Bambang di kawasan Pasar Mojoagung Jombang, Jawa Timur.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud