Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nguli Sambil Jual Sabu 0,24 Gram, Pria Surabaya Ini Dituntut 6 Tahun Penjara, Memelas: Terlalu Berat

Terbukti jual dua pocket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram. Kuli ini dituntut Kejari Surabaya hukuman enam tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa kuli penjual sabu saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Bambang Irawan dengan hukuman enam tahun penjara. 

Sebabnya, pria yang merupakan seorang kuli ini terbukti menjual dua pocket narkotika jenis sabu.

Total sabu seberat 0,24 gram dijualnya kepada seorang bernama Suparman. 

UPDATE CORONA di Dunia Senin 27 Juli 2020, Total Kasus Capai 16,4 Juta, Indonesia Peringkat 24

Bersiap ke Lanjutan Liga 1, Gelandang Persebaya Hambali Tolib Konsumsi 2 Menu Ini Buat Jaga Stamina

 Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa hukuman selama enam tahun penjara serta membebankan terdakwa denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan apabila tidak mampu membayarnya,” kata JPU Maryani saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Senin (27/7/2020). 

Disamping itu, Bambang melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan lantaran tuntutan enam tahun tersebut terlalu berat baginya.

Polisi Siap Tindak Tegas Pelaku Balap Liar Sepeda Angin di Surabaya, Patroli Jam Malam Ditingkatkan

Madura United Tak Kunjung Lakukan Negosiasi Ulang Kontrak Pemain, Begini Alasannya

“Saya mohon keringanannya yang mulia,” kata Bambang. 

Kemudian Ketua Hakim Muhammad Firza memberi kesempatan satu minggu untuk mengajukan pembelaan selama seminggu sebelum menutup persidangan siang kemarin. 

“Baik kami beri waktu seminggu ya, tanggal 3 minggu depan dilanjutkan,” ujar Ketua Hakim Firza. 

Diketahui sebelumnya, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu hanya untuk menjaga stamina ketika bekerja.

Menurutnya, sebagai seorang kuli bangunan membutuhkan tenaga ekstra agar tidak mudah lelah.

Akan tetapi yang dilakukannya malah membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Terdakwa tidak hanya sebagai pemakai, namun juga menjual barang haram itu ke terdakwa Suparman dalam berkas terpisah. 

Usai menangkap terdakwa Suparman, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan terdakwa Bambang di kawasan Pasar Mojoagung Jombang, Jawa Timur. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved