Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Pasuruan

Ada ASN Meninggal Positif COVID-19, Bupati Pasuruan Beri Pesan Tegas ke OPD

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Minggu (19/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf langsung mengambil kebijakan tegas, dengan mewajibkan seluruh Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19.

Bupati Irsyad menegaskan, setiap dinas/badan/kantor harus memiliki Satgas yang ditunjuk untuk mengecek kondisi kesehatan seluruh pegawai pada saat masuk maupun saat meninggalkan pekerjaan.

Jika ditemukan karyawan dengan kondisi kesehatan menurun, kata Bupati, satgas di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera melapor ke pimpinannya.

“Semua OPD harus punya satgas yang ditunjuk secara tetap atau bergantian. Tugasnya mengecek kondisi kesehatan. Datang harus dicek suhu badannya. Kemudian dicatat dan dilaporkan setiap harinya,” katanya kepada TribunJatim.com.

BREAKING NEWS - 3 Bulan Dilarang Pentas, Ratusan Pekerja Sor Terop Geruduk Kantor DPRD Kediri

Tanpa Sosok Ibu, Vanessa Angel Mengaku Tak Repot Urus Bayi Pertama Kali, Tak Pakai Baby Sitter

Smartfren Sediakan Booster Unlimited Dukung Kebutuhan Internet Saat Ini

Dijelaskannya, pembentukan Satgas sudah berjalan sejak H+1 pasca meninggalnya dua karyawan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) maupun Bagian Umum Setda Kabupaten Pasuruan.

Setelah dibentuk, Irsyad meminta semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menginventarisis laporan tersebut. Khususnya karyawan yang sedang sakit atau memiliki penyakit penyerta alias komorbit.

“Saya minta seluruh Kepala OPD harus tahu kondisi kesehatan stafnya. Begitu pula stafnya, juga harus jujur untuk menyampaikan kalau punya komorbit. Ini penting sekali, supaya kita juga cepat melakukan Tindakan,” terangnya kepada TribunJatim.com.

Di sisi lain, selain membentuk Satgas Penanganan Covid-19, Pemkab Pasuruan juga telah melakukan tracing dan tracking terhadap kontak erat.

Bahkan, pihaknya sudah meminta ratusan pegawai yang pernah kontak erat dari kedua pasien meninggal tersebut, dirapid secara massal. Dan hasilnya, terdapat 9 orang yang dinyatakan reaktif.

Menurut Irsyad, untuk pegawai yang hasil rapidnya reaktid diminta untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketat.

Sedangkan untuk pegawai yang hasil rapidnya non reaktif, tetap bekerja seperti biasa, namun harus terus berhati-hati dan wajib melaksanakan protokol kesehatan.

“Untuk yang reaktif wajib isolasi di rumah dan akan diawasi oleh petugas kesehatanuntuk nantinya mengikuti swab test. Sedangkan yang nonreaktif bekerja seperti biasa, namun tetap dengan kehati-hatian,” tegasnya.

Irsyad menjelaskan, sampai saat ini Pemkab Pasuruan masih memberlakukan WFH (work from home) sebanyak 50 persen.

Untuk setiap pegawai yang masuk kerja, wajib memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, hingga memperhatikan sirkulasi udara di tempat kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved