Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hawa Nafsu Ayah Renggut Kesucian 2 Anak Gadis Sendiri, 'Bergantian', Dibujuk Pakai Uang Rp 50 Rbu

Perilaku keji ayah merenggut masa depan anak gadisnya sendiri di dalam rumah, sempat dibujuk uang tutup mulut hanya sebesar Rp 50 ribu.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
kolase tribunpekanbaru
pencabulan, perkosa, rudapaksa 

Kata dia, berawal saat pelapor atau Sumarni sedang bersama dengan NPJ dan CDP.

Tiba tiba NPJ bercerita bahwa akan kuliah di Jakarta, lalu Sumarni menjawab bahwa dia juga akan berkerja, namun NPJ melarang.

Karena ingin tahu kenapa dilarang bekerja, Sumarni menanyakan kepada NPJ kenapa dirinya tidak boleh bekerja.

“NPJ menjawab bahwa takut dilecehkan lagi oleh Ayahnya,"

"dan pada saat itu juga CDP berkata bahwa dirinya pernah dilecehkan juga oleh BS yang merupakan Ayah kandung korban”, terangnya.

Anak 9 Tahun Dicabuli Kakak Sepupunya 10 Kali, Ibu Korban Kupu-kupu Malam, Dendam ke Mantan Suami

Akhirnya terungkap kelakuan bejat sang ayah kepada kedua anaknya dikarenakan BS yang tak bisa menahan hawa nafsunya.

Selanjutnya Sumarni melapor Ketua RT setempat dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya ini secara bergantian.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sudah mulai sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Ia melakukan secara bergantian kepada dua anak gadisnya itu dengan bujukan uang.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 50.000.

Awalnya pelaku hanya memberikan kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Grafis TRIBUNjogja.com)

“Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya dilansir dari BangkaPos.com.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS dan mengamankan barang bukti.

Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan (Istimewa)

Semua barang itu berupa satu potong jaket motif garis garis warna merah, hitam, cream, satu potong celana panjang jeans warna biru muda, satu potong kaos dalam warna putih.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved