Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2020

Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Hanya 3 Tahun, Ketua KPU Jatim: Sesuai UU Pemilu

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya tiga tahun. Hal ini sesuai UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Ketua KPU Jatim periode 2019-2024, Choirul Anam. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya tiga tahun, bukan lima tahun.

Mengingat, pada 2024 mendatang, Pilkada Serentak akan kembali digelar.

UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut.

Realisasi Pembelajaran Tatap Muka SMP di Surabaya Belum Bisa Dipastikan: Bergantung Situasi Covid-19

NEWS VIDEO - Pria Tewas Dikeroyok Sekelompok Orang Tak Dikenal di Surabaya, Sang Ayah Geram: Sadis!

"Sesuai Undang-undang, memang 2024 akan kembali menggelar Pilkada Secara serentak," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya (Selasa, 4/8/2020).

"Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021," katanya.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan seiring dengan Pemilihan presiden dan Pemilihan legislatif.

Aturan Baru Liga inggris, Sengaja Batuk, Pemain Bisa Kena Kartu Kuning atau Merah

Demi Penggemarnya, Choi Siwon Super Junior Rela Ikut Tes Kepribadian, Kaget Lihat Hasilnya: Wow Gila

Hal ini juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK dalam putusan yang menolak uji materi terkait keserentakan pileg dan pilpres itu juga memberikan lima alternatif pilihan keserentakan dalam pilkada.

Satu di antaranya, Pemilu Serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.

Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu Serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur.

Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

"Di antara lima opsi keserentakan yang diperbolehkan MK, belum diturunkan ke dalam perundangan. Namun, putusan MK memastikan pilkada serentak akan berlangsung 2024 dan tinggal menentukan teknis keserentakannya," kata Anam.

Pada 2020, sebanyak 19 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Usai pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, para kepala daerah terpilih akan dilantik pada awal tahun 2021.

Mengingat, 17 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021, termasuk Wali Kota Surabaya. Sedangkan dua daerah lainnya akan habis pada 4 April 2021 (Pacitan) dan 20 Juni 2021 (Tuban). 

Penulis: Bobby Constantine Koloway

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved