Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Meski Diprotes TACB Kota Malang, Pemilik Bangunan di Jalan Basuki Rahmat Tetap Lanjutkan Pembangunan

Pemilik bangunan mengaku heran, karena bangunan yang sedang dibangunnya tersebut mendapatkan keberatan dari TACB Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Bangunan yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 51-53, Kecamatan Klojen, Malang, dipermasalahkan oleh TACB Kota Malang, karena dinilai tidak mematuhi gambar rancangan fasad yang direkomendasikan TACB Kota Malang, Selasa (4/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Meski mendapatkan protes dari Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB Kota Malang, pemilik bangunan yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 51 - 53, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tetap melanjutkan pembangunan.

Pemilik bangunan, Yusuf Muhammad mengatakan, pihaknya merasa tidak melanggar aturan yang ada.

"Poin utama, selama tidak melanggar aturan yang ada kenapa saya harus ambil pusing. Kecuali bila ada aturan yang saya langgar, maka baru diskusi dengan Pemkot Malang untuk sama-sama tahu aturan mana yang dilanggar. TACB Kota Malang tidak memiliki kewenangan apapun, hanya bisa memberikan rekomendasi saja," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (6/8/2020).

Ia mengaku heran, karena bangunan yang sedang dibangunnya tersebut mendapatkan keberatan dari TACB Kota Malang.

"Bangunan yang saya beli itu kondisinya sangat memprihatinkan sekali. Penuh coretan dan hampir roboh. Bahkan bagian sisi kanan bangunan sudah berubah bentuk, bekas dijadikan tempat potong rambut. Lalu apanya yang dinilai dan dinamakan sebagai bangunan cagar budaya, kalau kondisinya seperti itu," ungkapnya.

Beli Seserahan Melamar Calon Istri, Pria Malang Kaget Tas Isi Uang Rp 1 Juta dan Surat Berharga Raib

Tim Kampanye Malang Makmur Siap Menangkan Sanusi-Didik di Pilkada Malang 2020

Dirinya juga mengaku keberatan bila sepanjang Jalan Basuki Rahmat dinamakan sebagai kawasan cagar budaya. Karena banyak sekali bangunan dalam kondisi mangkrak dan tidak terawat.

"Selain itu di kawasan tersebut juga telah berdiri bangunan bank dan hotel dalam kondisi baru, dengan bentuk bangunan modern minimalis. Seharusnya harus ada kesamaan, karena punya hak dan kewajiban yang sama. Depan dan samping sebelah kami membangun bangunan merubuhkan total bangunan. Sementara kami, yang model bangunannya adalah model kolonial lalu dipadankan dengan gaya klasik malah dipermasalahkan," jujurnya.

Dirinya menceritakan bangunan yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 51 - 53, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang dibelinya empat tahun yang lalu.

"Saat itu kondisi bangunan sudah hampir roboh dan memprihatinkan, akhirnya kami robohkan total bangunan. Setelah itu barulah kami mengurus izin IMB bangunan tersebut," jujurnya.

Polisi Gadungan Beraksi di Malang, Ngaku Hanya Suruhan dan Diberi Rp 4 Juta, Lencana Jadi Andalan

Hari Terakhir Operasi Patuh Semeru 2020, Satlantas Polresta Malang Kota Keluarkan 1851 Surat Tilang

Di tengah pengurusan IMB, pihaknya mengaku sempat kesulitan. Sehingga memutuskan berhenti mengurus sementara waktu.

"Di tengah pengurusan IMB itulah, kami bertemu dan rapat dengan TACB di kantor Disporapar. Dimana hasil pertemuan itu mewajibkan berbagai hal. Yang mana saya tidak bersedia dan tidak bisa memenuhi hal tersebut. Karena alasan saya adalah di lokasi itu berdiri beberapa bangunan modern namun tetap dibiarkan saja," imbuhnya.

Akhirnya pada akhir tahun 2018, melalui jasa pengurusan, dirinya kembali mengurus IMB bangunan itu.

"Rancangan bentuk bangunan baru kami tunjukkan kepada teman-teman yang melakukan pengurusan. Dan ternyata mereka menyanggupi untuk mengurus perizinan bangunan baru. Setelah itu izin IMB bangunan akhirnya keluar. Terkait dengan gambar rekomendasi TACB, kami sendiri tidak paham karena bukan kami yang mengurus," tandasnya.

Wali Kota Sutiaji Beber Alasan Jumlah Kematian Pasien Covid-19 di Kota Malang Cukup Tinggi

Tempat Wisata di Kota Batu Sudah Bisa Dikunjungi, Menarik Wisatawan Datang Jadi Tantangan

Oleh karena itu dirinya tetap kembali melanjutkan pembangunan bangunan tersebut.

"Tentu kami tetap melanjutkan pembangunan. Rencana bangunan ini akan kami fungsikan sebagai kantor umrah haji," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved