Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Soal Inpres Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan, Khofifah: Sudah Berseiring dengan Perda Trantibum

Dikatakan Khofifah, Pemprov Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur baru saja mengesahkan perda baru yang merupakan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat memberikan sambutan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah berseiring dengan aturan yang telah disusun oleh Pemprov Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dikatakan Khofifah Indar Parawansa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur baru saja mengesahkan perda baru yang merupakan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat.

"Inpres yang baru saja diterbitkan pak presiden sudah berseiring dengan revisi Perda 1 tahun 2019 tentang trantibum," kata Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Perda baru itu adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini, maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat. Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat, terutama dalam masa pandemi.

Bank Jatim dan Bank UMKM Berlimpah Dana, Gubernur Khofifah Minta UMKM Agresif Ajukan Kredit

8 Nama Anggota Paskribraka 2020, Jatim Ada Dhea Lukita Andriana, Menpora: Tunjukkan Performa Terbaik

"Adanya perda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat pergub, dan perda ini akan menjadi payung hukum untuk perbup dan perwali," kata Khofifah Indar Parawansa.

Sebelumnya, sebagaimana ramai diberitakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Reaksi Khofifah Saat Wali Kota Risma Klaim Surabaya Zona Hijau, Singgung yang Berhak Tentukan

Surabaya Bukan Zona Hijau, Kadinkes Ungkap Warna Hijau Tunjukan Indikator Penularan Covid-19

Dalam Inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Gubernur Khofifah Sebut Pembukaan Wisata Gunung Bromo Sedang Diajukan ke Kemenparekraf

Inpres itu telah diterbitkan Presiden Jokowi pada Selasa (4/8/2020). Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Sanksi diberikan pada pelanggar protokol kesehatan karena masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved