Terapkan Program TACS, Satlantas Polresta Malang Kota Tambah Mitra Rumah Sakit
Melalui program TACS, Satlantas Polresta Malang Kota berupaya memperluas kerjasama dengan Rumah Sakit, Klinik, ataupun Puskesmas tipe A.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Melalui program Traffic Accident Claim System (TACS), Satlantas Polresta Malang Kota berupaya memperluas kerjasama dengan Rumah Sakit, Klinik, ataupun Puskesmas tipe A.
TACS sendiri merupakan program kerjasama Jasa Raharja, Polri dan Rumah Sakit untuk memudahkan korban kecelakaan dalam klaim asuransi biaya perawatan di rumah sakit.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah korban kecelakaan dan mempercepat pertolongan kepada para korban dan mencegah fatalitas akibat kecelakaan.
• VIRAL Kisah Besan Nikahi Besan, Ibu Kandung & Ayah Mertua Jatuh Cinta, Suamiku adalah Kakak Tiriku
• Tujuh ASN Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab, Pengadilan Negeri Surabaya Berlakukan Lockdown
"Selain mencegah adanya birokrasi berbelit saat korban laka lantas melakukan klaim asuransi, hal ini tentunya juga upaya mempercepat pertolongan pada korban. Sehingga tidak perlu repot lagi dalam mengurus administrasi ataupun laporan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (8/8/2020).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menambah mitra rumah sakit untuk ikut program tersebut.
"Sebelumnya RST Dr. Soepraoen dan RS. Lavalette telah ikut dalam program TACS. Saat ini kami menggandeng lagi dua mitra rumah sakit untuk ikut program TACS, yaitu RSI Aisyiyah dan Rumah Sakit Permata Bunda," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknua berupaya untuk menambah rumah sakit yang memiliki instalasi gawat darurat untuk bekerja sama ikut program TACS.
• Unik, Pohon Pisang Setinggi Betis Orang di Lamongan ini Sudah Berbuah, Warga Jadi Geger
"Bahkan kalau bisa nantinya kerjasama juga dengan Puskesmas tipe A yang memiliki rawat inap. Dan melalui kerjasama itu, kmasyarakat yang akan mengalami kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit, tak perlu menunggu laporan dari pihak kepolisian bilamana mendapati pasien kecelakaan," ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan tahapan. penyelenggaraan pelayanan pengurusan asuransi melalui aplikasi tersebut.
"Yang pertama, korban laka lantas akan ditangani secara cepat oleh Unit Laka Lantas. Setelah itu korban akan dibawa mendapatkan perawatan medis secepatnya di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit. Kemudian korban laka lantas akan dilakukan pendataan," jelasnya.
Data korban akan diinput ke dalam aplikasi TACS baik oleh petugas baik Unit Laka Lantas atau petugas rumah sakit.
Setelah itu data yang telah diinput, akan dilakukan sinkronisasi oleh petugas PT. Jasa Raharja.
• Kasus Covid-19 RM Rawon Nguling Bertambah 7 Orang, Total 13 Karyawan Dirawat di Rumah Sehat
"PT Jasa Raharja akan melakukan pembayaran klaim asuransi kecelakaan lalu lintas, kepada rumah sakit yang merawat korban laka lantas. Dan aplikasi ini sendiri terkoneksi selama 24 jam penuh," jujurnya.
Bahkan pada Jumat (7/8/2020), Tim TACS Polda Jatim yang dipimpin oleh AKP Inggal Widya Perdana, melakukan kunjungan ke kantor Laka Lantas Polresta Malang Kota guna mengecek jalannya program TACS.
"Mereka mengecek terkait sinkronisasi laporan pihak rumah sakit maupun pihak Jasa Raharja dan juga pihak kepolisian. Bahkan Tim TACS Polda Jatim memberikan apresiasi kepada kami. Karena hanya dalam waktu dua minggu sejak diluncurkan, kami sudah bekerjasama dengan empat rumah sakit," pungkasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani