Budak Narkoba Berusia 16 Tahun di Gresik Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok
Bocah berusia 16 tahun di Gresik diciduk Korps Bhayangkara karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Pipin Tri Anjani
Istimewa/TibunJatim.com
Bocah 16 tahun jadi budak sabu diamankan Satreskoba Polres Gresik, Senin (10/8/2020)
Kedua pemuda yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita kembangkan, kita kejar siapa yang memasok barang," pungkasnya.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Pipin Tri Anjani
• Drama Wanita Cantik Pilih Menjanda Daripada Hemat, Nikah Seminggu Lalu Ceraikan Suami, Apa Gunanya
• Hasil Operasi Sikat Semeru 2020, Polres Sumenep Ungkap 14 Tersangka, Curanmor hingga Sajam