Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Lamongan

Jualan Mie Ayam Sepi Saat Pandemi, Pria Lamongan Buka Bisnis Sabu, Ngaku ke Polisi: Hasilnya Lumayan

warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Lamongan nekat buka bisnis sabu di masa pandemi Covid-19 gegara jualan mie ayam sepi. Diringkus Polres Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
SURYA/HANIF MANSHURI
Wawan, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Lamongan Jawa Timur diamankan Satreskoba karena nekad bisnis sabu - sabu, Senin (10/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Wawan, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Lamongan, Jawa Timur nekat bisnis sabu-sabu di samping usahanya jualan mie ayam.

Alasannya terpaksa, karena pembeli mie ayam sepi imbas pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Bisnis barang haram yang baru dirintisnya itu terendus polisi.

Warga Surabaya Diimbau Tak Gelar Lomba Agustusan Lantaran Covid-19, Begini Pertimbangan Pemkot

Hasil Operasi Sikat Semeru 2020, Polres Sumenep Ungkap 14 Tersangka, Curanmor hingga Sajam

Tersangka ditangkap polisi dalam penggerebekan di sebuah toilet di salah satu SPBU di Lamongan.

"Tersangka tertangkap di toilet salah satu SPBU di kawasan Pasar Sidoharjo," kata Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen, Senin (10/8/2020).

Pedagang mie ayam yang alih profesi menjadi pengedar barang haram tersebut tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian dari Satreskoba Polres Lamongan.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Resmikan Ruang Chamber Of Conference Pengadilan Negeri Bangkalan

Kunci Sukses CEO Maspion Group Pertahankan Bisnisnya di Tengah Pandemi, Tak Satupun Karyawan di PHK

Di hadapan petugas, Wawan mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba karena di profesi awalnya sedang sepi terimbas pandemi Covid-19.

Awalnya, kata Wawan pada petugas, ia berjualan mie ayam tapi jualannya tersebut sedang sepi.

"Karena jualan mie ayam sepi, saya mencoba mengedarkan sabu-sabu," katanya kepada petugas.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu-sabu. Ada juga uang dan ponsel yang digunakan oleh Wawan untuk bertransaksi.

Tersangka mengaku baru menggeluti bisnis narkoba ini karena kepepet. Dan diakui untuk yang pertama kali.

"Bisnis mie ayam saya tidak menjanjikan lagi karena sepi, makanya saya jual narkoba, sebenarnya lumayan juga hasil jual sabu - sabu, " katanya.

Iptu Akhmad Khusen mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara.

Perkara yang melibatkan Wawan ini masih dikembangkan. Ada kemungkinan jaringan Wawan bisa diungkap.

Penulis: Hanif Manshuri

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved