Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Surat dari Mendagri, Pilkades Serentak di Sidoarjo Kembali Ditunda, Seusai Pilkada

Pilkades Serentak kembali tertunda. Padahal di Sidoarjo sudah sempat diputuskan Pilkades Serentak bakal digelar 20 September 2020 mendatang.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TribunJogja
Ilustrasi Pilkades Serentak di Sidoarjo 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak kembali tertunda.

Berdasar surat dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ), Senin (10/8/2020), Pilkades Serentak ditunda sampai setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ).

Kondisi ini tentu membuat pusing berbagai pihak.

Apalagi, di Sidoarjo sudah sempat diputuskan oleh wakil bupati bersama sejumlah pejabat, bahwa Pilkades Serentak yang sempat tertunda bakal digelar 20 September 2020 mendatang.

Bahkan pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, Pemkab Sidoarjo sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo No 188/563/438.1.1.3/2020 tentang tanggal pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan digelar pada 20 September mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Fredik Suharto, mengaku sudah mendapat kabar terkait surat dari Mendagri itu.

Pihaknya pun berencana menggelar rapat bersama para petinggi pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengenai opsi terbaik untuk hal tersebut.

Sekolah di Sidoarjo Bakal Gelar Tatap Muka Lagi untuk SD Sampai SMA, Jadwal Masuk Digilir

"Itu kan aturan dari pemerintah pusat, tentu kita ikuti. Bukan hanya Sidoarjo, ada 15 kabupaten yang secara tidak langsung dibatalkan. Nanti akan kita rapatkan lagi," ujar Fredik Suharto.

Dalam surat dari Kemendagri bernomor 141/4528/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tersebut, disampaikan bahwa Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan pada bulan Desember merupakan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pihak, termasuk pemerintahan di tingkat provinsi maupun daerah.

Pada poin terakhir, surat itu menegaskan, kepala daerah diminta untuk menunda Pilkades Serentak hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 mendatang.

Terpisah, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, juga menyebut jika sudah terbit aturan dari pemerintah pusat, tentu harus ditaati dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Meski sudah terbit Peraturan Bupati (Perbup), jika ada surat dari Mendagri, secara otomatis yang berlaku adalah keputusan Mendagri," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

SD hingga SMA di Sidoarjo Bakal Segera Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, 5 Kecamatan Sudah Zona Hijau

Di pihak lain, sejumlah anggota DPRD Sidoarjo juga menyayangkan keputusan plt bupati yang sudah menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkades Serentak tanpa koordinasi matang dengan berbagai pihak.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, harusnya pemkab koordinasi dulu hingga matang sebelum mengambil keputusan. Termasuk tentang detail teknis, anggaran, perizinan dari pusat, keamanan, dan sebagainya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved