Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Roy Kiyoshi Tak Jalani Hukuman di Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Sehat dari Psikotropika

Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edi Suryono meyakini setelah bebas, kliennya bisa menjalani kehidupan dengan normal tanpa bantuan dari psikotropika.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roy Kiyoshi dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2020). Roy Kiyoshi ditemani Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (baju biru). 

Kuasa hukum Roy Kiyoshi menuturkan kliennya memiliki tiga penyakit akut.

Sehingga berharap agar permohonannya itu dapat terkabul.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).

Cegah Potensi Tweet Menyinggung, Twitter Rilis Fitur Baru untuk Batasi Reply, Ini Cara Penggunaannya

Tangis Pilu Pekerja Seni di Depan Kantor Wali Kota Risma karena Tak Kerja: Sampai Jual Cincin Kawin

Agenda sidang adalah mendengar pembacaan pembelaan Roy Kiyoshi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Roy Kiyoshi menjalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Edy Suryono, kuasa hukum Roy Kiyoshi, mengatakan, kliennya tetap berharap menjalani hukuman rehabilitasi rawat jalan di RSKO Cibubur.

Dalam pembelaannya, pria bernama asli Ari Kurniawan itu ingin tetap menjalani rehabilitasi.

"Roy Kiyoshi butuh keluarga yang harus terus mendampinginya," kata Edy Suryono menambahkan bahwa Roy Kiyoshi diketahui memiliki tiga penyakit akut, yakni paranoid, insomnia, dan bipolar.

"Penyakit itu sudah lama. Tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan kurungan penjara juga karena tiga penyakit itu," ucap Edy Suryono.

Simpanan Sabu di Mesin Penetas Terbongkar, Petani dan Peternak Nganjuk Pasrah Dikeler Satresnarkoba

3 Hal Menarik dari Konser 100 Hari Meninggalnya Didi Kempot, Saputri Ingat Momen Indah dengan Suami

Ia berharap, majelis hakim mengabulkan keinginan Roy Kiyoshi saat sidang putusan digelar pada 12 Agustus 2020.

Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, 6 Mei 2020.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Ketika sidang digelar pada 29 Juli 2020, Roy Kiyoshi dituntut hukuman enam bulan kurungan penjara dipotong masa hukuman.

(Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Roy Kiyoshi Sudah Sehat dari Psikotropika

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved