Ada Hakim Positif Corona Tanpa Gejala, Pengadilan Agama Surabaya Perpanjang Lockdown Sepekan
Pengadilan Agama Surabaya resmi menambah masa lockdown mereka selama sepekan sejak 5 Agustus 2020.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM SURABAYA - Pengadilan Agama Surabaya resmi menambah masa lockdown mereka selama sepekan sejak 5 Agustus 2020.
Hal ini dikarenakan 27 pegawai positif Covid-19 tanpa gejala.
Panitera PA Surabaya, Abdus Syakur mengatakan 27 pegawai itu diantaranya tujuh hakim, 19 pegawai ditambah satu istri hakim.
• Dua Orang Reaktif Covid-19, Pengadilan Agama Surabaya Tutup Layanan Sementara, Tunggu Hasil Swab
• Pengadilan Agama Surabaya Beri Layanan Ambil Produk Tanpa Ngantre, Layanan PAK BOPP, Catat Nomernya
• Masuk Masa Transisi New Normal, Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Surabaya Turun Drastis
• Layanan Pengadilan Agama Surabaya Selama Pandemi Tetap Buka, Pengajuan Gugat Cerai via e-Litigasi
"Hasil ini setelah jalani swab test yang digelar di PA bersama Dinkes Kota Surabaya," kata Syakur saat dikonfirmasi, Kamis, (13/8/2020).
Syakur melanjutkan saat ini para pegawai yang positif tanpa gejala itu sudah dikoordinasikan dengan Dinkes Surabaya untuk karantina dan isolasi.
Adapun untuk layanan dari PA Surabaya, hanya melayani pengambilan produk seperti akta cerai, salinan putusan/penetapan dan legalisasi.
"Oleh sebabnya kami perpanjang masa lockdown hingga sepekan mendatang," pungkas Syakur.