Main di Kos-kosan, Pria Asal Surabaya Ini Masuk Kamar dan Sikat Barang Berharga Janda
Pria 50 tahun asal Ketintang Surabaya itu nekat masuk ke kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya untuk mencuri barang berharga milik kekaishnya
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puguh Dwi Santoso terpaksa berurusan dengan polisi karen ulahnya sendiri.
Pria 50 tahun asal Ketintang Surabaya itu nekat masuk ke kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya untuk mencuri barang berharga milik korban, yang juga menjadi kekasihnya.
Aksi tersebut dilakukan Puguh pada akhir Juni 2020 lalu. Berbekal foto dan laporan korban, polisi akhirnya membekuk tersangka di Bungurasih, Sidoarjo, Kamis (6/8/2020) pagi
Saat itu, Puguh yang menjalin asmara dengan korban, biasa mendatangi rumah kos korban. Namun, saat itu tersangka hanya mendapati anak korban sendirian di dalam kos, sementara sang janda sedang berada di luar.
Darisana, muncul niat jahat tersangka untuk mencari barang berharga korban. Setelah beberapa laci dan lemari diacak-acak, tersangka mendapati perhiasan milik korban yang disimpan dalam dompet kecil.
Hasilnya, tersangka membawa kabur kalung seberat 10,1 gram, gelang seberat 25 gram berikut surat nota pembelian.
Tanpa basa basi, tersangka langsung pergi dari rumah kos korban.
• Rumah Soekarno akan Dijadikan Museum, Tri Rismaharini: Belajar Bagaimana Besarnya Bung Karno
• Jika Lionel Messi Hengkang dari Barcelona, 4 Klub Ini Berpotensi Tampung La Pulga
• Ponpes Lirboyo Kota Kediri Launching Buku Fikih Kebangsaan Jilid 3 Secara Virtual
Saat korban masuk, ia kaget mendapati rumah kosnya berantakan. Dia bertambah kaget saat mendengar cerita anaknya jika barang-barang berharganya dibawa tersangka. Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Berbekal keterangan dan alat bukti yang dibawa korban, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Baru pada awal Agustus lalu, petugas meringkus tersangka.
"Ya benar sudah kami amankan. Masih proses penyidikan dan pengembangan untuk indikasi TKP lain," terang Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksono kepada TribunJatim.com, Senin (17/8/2020).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah menjual sebagian barang hasil curian. Dia menyebut, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sebagian tak jual, sebagian tak gadaikan pak. Buat makan sehari-hari," aku Santo kepada TribunJatim.com.(Firman/Tribunjatim.com)