Karyawan Las dan Penjual Kopi Nganjuk Jajal Jadi Pengedar Sabu, Beber Kulakan di Warung Kertosono
Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus dua warga Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga eluti profesi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Diduga geluti profesi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Yudhistira BL (27) karyawan Bengkel Las dan M Hadi Sunarko (40) penjual kopi disergap tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Keduanya warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 1,15 gram,satu lembar tisu, dan dua buah handphone.
• Ini Penjelasan Soal Dua Kali Upacara Bendera di Rumah Masa Kecil Bung Karno di Kediri
• Niat Dahului Truk di Depannya, Pengendara Motor di Gresik Malah Alami Kecelakaan
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dimana akan terjadi transaksi sabu-sabu di sekitaran wilayah Kecamatan Sukomoro, Nganjuk.
"Informasi itupun dilakukan tindak lanjut penyelidikan oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba," kata Rony Yunimantara, Kamis (20/8/2020).
• HUT ke-826 Trenggalek Bakal Digelar Sederhana, Antisipasi Sebaran Covid-19: Festival Ditiadakan
• Pri yang cium Jenazah Covid-19 di Malang Dipulangkan, Lihat Hasil Swab Test Tersangka dan Keluarga
Hasil penyelidikan, dikatakan Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 Satresnarkoba mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurikakan di sebelah timur SPBU Desa Nglundo Kecamatan Sukomoro.
Terhadap pemuda tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan dan penggledahan oleh petugas.
Petugas mendapati satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram yang digenggam tangan kiri pemuda yang belakangan diketahui bernama Yudhistira BL.
"Dari keterangan tersangka Yudhistira, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari M Hadi Sunarko pedagang kopi di salah satu warung yang ada di Kelurahan Banaran Kecamatan Kertosono," ucap Rony Yunimantara.
Saat itu juga, ungkap Rony Yunimantara, petugas Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan pengembangan kasus peredaran sabu ke warung kopi tempat tersangka M Hadi berada.
Namun dalam penggeledahan di warung tempat bekerja tersangka M Hadi tidak ditemukan narkotika jenis sabu.
Petugas hanya mendapati handphone milik tersangka M Hadi yang didalamnya ada bukti komunikasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Saat itu juga, tersangka M Hadi dituduh sebagai pengedar narkotika jenis sabu itu langsung diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Rony Yunimantara.
Kedua tersangka, tambah Rony Yunimantara, terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Dan kami tetap mengharapkan informasi dari masyarakat bila mengetahui ada kegiatan atau aktifitas narkoba di lingkungannya untuk dapatnya ditindaklanjuti tim Rajawali 19 Satresnarkoba," tutur Rony Yunimantara.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Heftys Suud