Kak Seto Sebut Hukuman 2 Tahun Penjara untuk Pelaku NF Sudah Baik: Kalau Bebas Justru Tidak Tepat
Kak Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi vonis 2 tahun kepada NF atas kasus pembunuhan terhadap balita APA.
Sebelumnya, NF divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang Nurcahyono, Rabu (19/8/2020) silam.
• Demi Maju Pilkada 2020, Bakal Calon Bupati Gresik Gus Yani Siap Mundur dari Jabatan Ketua DPRD
• Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk 33 Kota Besar di Indonesia Minggu, 23 Agustus 2020: Surabaya Cerah
Bambang Nurcahyono menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang Nurcahyono.
Kasus Pembunuhan Balita, Kondisi Tersangka Labil dan Kejiwaan Terganggu

Kasus pembunuhan balita APA (5) dengan tersangka NF (15) mulai dibeberkan olah Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Polres Metro Jakarta Pusat, kondisi NF labil dan kejiwaannya terganggu.
Sebelumnya, informasi proses hukum kasus itu tidak dibuka untuk media.
Alasannya, pihak kepolisian tidak mempublikasikan hal tersebut ke media karena pelaku masih di bawah umur dan masih memiliki masa depan.
"Kondisi NF memang sangat labil, psikologisnya terganggu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu (16/5/2020).
"Oleh karena itu kami mohon maaf, kepolisian selama ini tidak mempublish karena untuk kepentingan diri NF dan untuk keselamatan masa depannya," ujarnya lagi.
• Prediksi WHO Soal Covid-19 Bisa Berakhir dalam 2 Tahun, Berkaca dari Wabah Flu Spanyol pada 1918
• Tren Gowes Lagi Booming di Kota Malang, Dishub Imbau Pegowes Harus Pahami Isyarat Bersepeda
Meski begitu, Kombes Heru Novianto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NF, serta kasus pencabulan yang menimpanya.