Kak Seto Sebut Hukuman 2 Tahun Penjara untuk Pelaku NF Sudah Baik: Kalau Bebas Justru Tidak Tepat
Kak Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi vonis 2 tahun kepada NF atas kasus pembunuhan terhadap balita APA.
"Benar bahwa NF menjadi tersangka dan korban. Tersangka (pencabulan) ada 3 orang yang sudah kami tangani, periksa dan tahan," katanya.
Dua tersangka pencabulan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan NF yakni berinisial F dan R ditahan di Mapolrestro Jakarta Pusat.
Sedangkan kekasih NF berinisial A juga menjadi tersangka dan diduga memiliki kelainan seksual ditahan di Mapolda Metro Jaya, lantaran lokasi kejadian terletak di Jakarta Selatan.
"Proses ini tidak kami blow up karena NF masih di bawah umur, 15 tahun. tapi kami menyatakan bahwa NF kami tangani secara profesional," kata Kombes Heru Novianto.
(Wartakotalive/Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kak Seto Apresiasi Putusan Hakim yang Hanya Jatuhi Vonis 2 Tahun Penjara Kepada NF