Kak Seto Sebut Hukuman 2 Tahun Penjara untuk Pelaku NF Sudah Baik: Kalau Bebas Justru Tidak Tepat
Kak Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi vonis 2 tahun kepada NF atas kasus pembunuhan terhadap balita APA.
TRIBUNJATIM.COM - Kak Seto Mulyadi menyebut hukuman untuk NF, kasus remaja pembunuh bocah di Sawah Besar sudah baik.
Vonis 2 tahun penjara untuk NF menurut Kak Seto Mulyadi sudah baik karena di sisi lain NF juga merupakan korban pelecehan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi vonis 2 tahun kepada NF (15) atas kasus pembunuhan terhadap balita APA di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pasalnya, pria yang akrab disapa kak Seto Mulyadi ini menilai vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya, yakni selama 15 tahun penjara.
"Yang semula 15 tahun kemudian jaksa menuntut 6 sampai 7 tahun dan sekarang jadi dua tahun saya kira sudah baik," kata Seto Mulyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).
Seto Mulyadi menilai hakim turut mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pelecehan seksual.
• Cara Booking Online Pendakian Gunung Rinjani Lewat Aplikasi, Jalur Resmi Dibuka Kembali
• Nasib Tragis Bocah di Surabaya Dicabuli Saat Tunggu Guru Ngaji di Musala, Simak Pengakuan Pelaku

Kondisi psikis NF yang saat itu tidak stabil dinilai jadi penyebab utama dirinya membunuh seorang balita.
Tidak hanya itu, kak Seto Mulyadi menilai hakim masih mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak, melainkan ke Wisma Handayani.
Di sana NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.
"Intinya pemidanaan itu sifatnya rehabilitatif," kata dia.
Walau demikian, dia pun tak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh NF.
Dia juga tidak setuju jikalau NF malah mendapat vonis bebas.
Baginya segala tindak hukum harus dibarengi dengan konsekuensi hukum yang berlaku.
• Anton J-Rocks Ngaku Baru 1 Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun, Polisi: Cuma Pengguna, Bukan Pemasok
• Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Kini Rajin Ibadah dan Ingin Dekat Ayah
Namun untuk pidana yang dijalankan harus mempertimbangkan kondisi dari pelaku.
"Sudah tepat artinya dia sudah melakukan suatu tindakan yang pembunuhan kalau dibebaskan juga tidak tepat lah," jelas dia.
Sebelumnya, NF divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang Nurcahyono, Rabu (19/8/2020) silam.
• Demi Maju Pilkada 2020, Bakal Calon Bupati Gresik Gus Yani Siap Mundur dari Jabatan Ketua DPRD
• Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk 33 Kota Besar di Indonesia Minggu, 23 Agustus 2020: Surabaya Cerah
Bambang Nurcahyono menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang Nurcahyono.
Kasus Pembunuhan Balita, Kondisi Tersangka Labil dan Kejiwaan Terganggu

Kasus pembunuhan balita APA (5) dengan tersangka NF (15) mulai dibeberkan olah Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Polres Metro Jakarta Pusat, kondisi NF labil dan kejiwaannya terganggu.
Sebelumnya, informasi proses hukum kasus itu tidak dibuka untuk media.
Alasannya, pihak kepolisian tidak mempublikasikan hal tersebut ke media karena pelaku masih di bawah umur dan masih memiliki masa depan.
"Kondisi NF memang sangat labil, psikologisnya terganggu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu (16/5/2020).
"Oleh karena itu kami mohon maaf, kepolisian selama ini tidak mempublish karena untuk kepentingan diri NF dan untuk keselamatan masa depannya," ujarnya lagi.
• Prediksi WHO Soal Covid-19 Bisa Berakhir dalam 2 Tahun, Berkaca dari Wabah Flu Spanyol pada 1918
• Tren Gowes Lagi Booming di Kota Malang, Dishub Imbau Pegowes Harus Pahami Isyarat Bersepeda
Meski begitu, Kombes Heru Novianto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NF, serta kasus pencabulan yang menimpanya.
"Benar bahwa NF menjadi tersangka dan korban. Tersangka (pencabulan) ada 3 orang yang sudah kami tangani, periksa dan tahan," katanya.
Dua tersangka pencabulan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan NF yakni berinisial F dan R ditahan di Mapolrestro Jakarta Pusat.
Sedangkan kekasih NF berinisial A juga menjadi tersangka dan diduga memiliki kelainan seksual ditahan di Mapolda Metro Jaya, lantaran lokasi kejadian terletak di Jakarta Selatan.
"Proses ini tidak kami blow up karena NF masih di bawah umur, 15 tahun. tapi kami menyatakan bahwa NF kami tangani secara profesional," kata Kombes Heru Novianto.
(Wartakotalive/Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kak Seto Apresiasi Putusan Hakim yang Hanya Jatuhi Vonis 2 Tahun Penjara Kepada NF