Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Tulungagung Memaafkan Anggota DPRD yang Mengamuk di Pendopo, Kasus Hukum Bakal Dihentikan

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan anggota DPRD Tulungagung mengamuk di pendopo Tulungagung, Suharminto berdamai.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo diapit Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, dan Suharminto, Rabu (26/8/2020). 

“Perkara ini juga bukan karena utang piutang. Menagih utang juga gak ada,” ucap Suharminto.

AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, perkara yang menjerat Suharminto adalah delik aduan.

Karena pelapor sudah mencabut laporannya, maka perkara ini akan dihentikan.

Apalagi dua belah pihak sudah sepakat dengan perjanjian damai.

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kediri Apresiasi Dukungan Sutrisno Kepada Mas Dhito di Pilkada 2020

Hasil Coklit Data Pemilih Pilwali Blitar 2020, KPU Temukan 7 Ribu Data Tak Penuhi Syarat

“Karena laporannya sudah dicabut dan ada upaya damai, apalagi yang dipermasalahkan?” ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Kasus ini bermula saat Suharminto dan rekannya, Yoyok datang ke pendopo pada 29 Mei 2020 malam.

Namun karena tidak bertemu dengan bupati, mereka ngamuk dengan mengeluarkan ancaman.

Yoyok sempat memecahkan toples berisi kue nastar di ruang tamu pendopo.

Toples kue nastar di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang pecah dibanting anggota DPRD Tulungagung
Toples kue nastar di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang pecah dibanting anggota DPRD Tulungagung (istimewa)

Sebelum pulang, Yoyok juga melemparkan botol minuman keras ke tengah pendopo.

Yoyok kemudian dijerat dengan tindak pidana ringan, dengan hukuman denda Rp 300.000.

Kepada TribunJatim.com, Suharminto mengaku saat itu ingin bertemu dengan Maryoto karena ada perkara utang piutang.

Kakek Asal Trenggalek Rasakan Kemudahan Gunakan JKN-KIS untuk Pengobatan, Tak Perlu Pikirkan Biaya

Angka Kebakaran Hutan dan Lahan di Ponorogo Turun, BPBD Awasi Ketat Pembakaran Sampah Sembarangan

Atas laporan dari Maryoto Birowo, Suharminto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun pejara.

Penyidik juga menjerat Suharminto dengan pasal 315 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama empat bulan dua minggu.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved