Pria Teler Aniaya Pemandu Lagu, Wanita Mojokerto Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu Babak Belur Dipukuli
Pria teler aniaya pemandu lagu ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut. Hajar wanita Mojokerto gegara tip Rp 50 ribu.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Edianto (39) alias Lobos, warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Gara-garanya, Eidanto melakukan penganiayaan pemandu lagu bernama Anik (40), asal Kota Mokokerto.
Penganiayaan itu terjadi karena Edianto kesal pada Ani yang terus menagih uang tip Rp 50.000.
• Atta Halilintar Geram Mantan Kekasih Nyinyiri Aurel Hermansyah Buluk, Sindir Pansos: Iri Bilang Boss
• Selangkah Lagi, Juventus Bikin Sejarah, Rekrut Pemain Pertama Asal Negeri Paman Sam
Kekerasan ini terjadi saat tersangka berkunjung ke Warkop Dewi Indag, di bekas lokalisasi Kaliwungu, pada Minggu (16/8/2020) malam.
Ani bekerja sebagai pemandu lagu di warkop yang merangkap karaoke ini.
"Saat itu tersangka datang sambil bawa minuman keras. Dia minta korban menemani nyanyi, dengan janji akan diberi Rp 50.000," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Neni Sasongko, Kamis (27/8/2020).
• KoinWorks Gandeng Kementrian Keuangan RI, Luncurkan KoinBond: Dorong Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi
• BI Tambah Kuota Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan Rp 75.000, Bisa Daftar Daring Mulai Hari Ini!
Setelah puas nyanyi dan menghabiskan minuman keras, Ani kemudian menagih janji Edianto.
Namun Edianto malah ngeloyor masuk kamar tidur Ani dan numpang tidur.
Karena sudah pukul 20.00 WIB, Ani bermaksud pulang dan kembali menanyakan tip yang dijanjikan Edianto.
"Namun tersangka justru marah kepada korban. Tersangka mendorong korban dan memukuli wajah korban," sambung Neni.
Ani berteriak minta tolong karena tak kuasa melawan Edianto.
Pemilik warkop kemudian melerai ke duanya.
Namun Edianto malah pergi meninggalkan Ani begitu saja.
"Korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.
Akibat menerima pukulan bertubi-tubi, Ani mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.
Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).
Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.
Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud