Virus Corona di Tuban
Tindak Lanjuti Inpres, Polisi: Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Kepolisian Polres Tuban bersama TNI dan juga Satpol PP melakukan apel gabungan dalam upaya pencanangan implementasi inpres nomor 6 tahun 2020
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kepolisian Polres Tuban bersama TNI dan juga Satpol PP melakukan apel gabungan dalam upaya pencanangan implementasi inpres nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19, di Mapolres setempat, Kamis (27/8/2020).
Dalam penerapan Inpres tersebut, sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan seperti warga yang keluar rumah dan tidak pakai masker maka bisa kena sanksi denda.
"Nanti akan ada sanksi denda sebesar Rp 100 ribu untuk yang melanggar, di daerah lain juga sudah ada," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat apel.
Dijelaskannya, meski demikian untuk sanksi denda tidak dilakukan secara langsung kepada pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker, namun ada tahapan-tahapannya.
Pembentukan Satgas Inpres juga dilakukan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat.
• Nasib Malang Bocah 9 Tahun di NTT Hidupi 2 Adiknya, Ayah Merantau Tak Ada Kabar, Ibu Gangguan Jiwa
• Bocor Konsep Pernikahan Ayu Ting Ting, Umi Kalsum Bongkar Pekerjaan Si Calon, Ortu Ayu Ngebet Mantu
• Skuat Persebaya Surabaya Jalani Swab Test Hari Ini, Begini Komentar Sang Pelatih
Terlebih, saat ini wilayah Kabupaten Tuban kembali masuk zona merah dalam kasus penyebaran virus Corona atau Covid-19, sehingga perlu perhatian khusus.
Selama ini pihak Polres bersama dengan TNI terus membantu Pemkab Tuban untuk menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Penerapan inpres tersebut akan dilakukan dengan melaksanakan patroli gabungan secara rutin untuk menindak warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Kita juga terus mensosialisasikan untuk mengingatkan masyarakat selalu pakai masker dan mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, hingga Rabu (26/8/2020), jumlah kumulatif terpapar covid-19 di Kabupaten Tuban sebanyak 335 orang.(nok/Tribunjatim.com)