Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK 2021 Berpotensi Lebih Rendah dari Besaran UMK 2020, Berapa Nominalnya?

UMK 2021 di Jatim dan daerah lain di seluruh Indonesia berpotensi tidak lebih besar dari besaran UMK 2020 yang berlaku saat ini.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Ratusan buruh di Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI), menyuarakan aspirasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 di depan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - UMK 2021 di Jawa Timur dan daerah lain di seluruh Indonesia berpotensi tidak lebih besar dari besaran UMK 2020 yang berlaku saat ini.

Bahkan Besarannya bisa jadi akan lebih rendah dari UMK yang berlaku tahun ini.

Kondisi itu bisa saja terjadi manakala dalam penentuan besaran UMK itu berdasarkan pada pola umum PP 78/2015 yang melihat besaran UMK menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

"Belum, belum ada pembahasan. Apalagi menggunakan formula tersebut. Ditunggu saja nanti seperti apa hasil penentuan UMK Jatim," kata Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo kepada TribunJatim.com.

Tahun lalu berlaku pola menghiting besaran UMK berdasarkan padanPertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Ketemu 8,5 persen waktu itu.

Laka Lantas di Tuban, Dua Pemuda Tewas Setelah Terlibat Kecelakaan Beruntun

Proyek OPD Tidak Sinkron, Dewan Minta Pemkab Gresik Belajar ke Surabaya

Adly Fairuz Hijrah dari Dunia Artis, Cucu Maruf Amin Maju Jadi Cawabup Karawang: Siap Menang Kalah

Berapa persen besarannya tahun 2021 nanti, belum ada yang menghitung. Namun melihat pertumbuhan ekonomi yang terus melemah akan memengaruhi spekulasi turunnnya besaran UMK 2021.

Sementara itu, Buruh di Jatim mendesak agar survei kebutuhan hidup layak (KHL) segera dilakukan. Bukan hanya menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Hanya hitungan kalkulator nanti. Bukan kebutuhan riil," kata Nuruddin kepada TribunJatim.com.

Dewan Pengupahan Nasional didesak harus mengecek harga kebutuhan. Hasil peninjauan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (Faiq/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved