Pilkada Kabupaten Malang
Malang Jejeg Sebut KPU Kabupaten Malang Tak Profesional hingga Laporkan Seluruh Komisioner ke DKPP
Tim Malang Jejeg menilai KPU Kabupaten Malang tidak profesional. Sehingga Malang Jejeg melaporkan seluruh komisioner KPU Kabupaten Malang ke DKPP.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Malang Jejeg menilai KPU Kabupaten Malang tidak profesional. Sehingga Malang Jejeg melaporkan seluruh komisioner KPU Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka adalah Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, Divisi Perencanaan Khilmi Arif, Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Fatah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurhasin, dan Divisi Sosialisasi SDM Marhaendra Pramudya Mahardika.
"Sehingga kami per tanggal 31 Agustus 2020 melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu," kata Ketua Tim Tugas Malang Jejeg, Soetopo Dewangga ketika ditemui di Bawaslu Kabupaten Malang pada Rabu (2/9/2020).
Proses verifikasi dukungan yang dianggap tidak sesuai regulasi jadi biang keladi.
"KPU (Kabupaten Malang) tanpa sebab ada penundaan pada jadwal verifikasi perbaikan pada tanggal 10 Agustus 2020," ujar Soetopo Dewangga.
• Nasib Malang Jejeg untuk Maju di Pilkada Kabupaten Malang 2020 Ditentukan Keabsahan Alat Bukti
• Musyawarah Sengketa Malang Jejeg dan KPU Kabupaten Malang Tak Lahirkan Kesepakatan
Dia juga merasa sangsi, ketika KPU Kabupaten Malang disebutnya tiba-tiba mengubah data verifikasi administrasi.
"Verifikasi administrasi yang dinyatakan lolos 93 ribu sekian, tanggal 10 Agustus 2020 diturunkan 84 ribu sekian," beber Soetopo Dewangga.
Alhasil, Soetopo mempertanyakan perubahan data verifikasi administrasi itu.
"Apa dasarnya? Mengubah data administrasi itu harus bersurat kepada KPU RI," keluh Soetopo.
Menurut Soetopo, data verifikasi administrasi wajib dikirimkan ke KPU RI.
• Bupati Sanusi Cuti Sepekan Sebelum Kampanye Pilkada Malang 2020, Bakal Daftar Hari Pertama ke KPU
• Atasi Kemacetan di Kota Malang, Dinas Perhubungan Mulai Gagas Tata Transportasi Lokal
"Karena data administrasi dalam form BA II itu dikirim ke server KPU RI. Sehingga tidak semudah itu menaikkan dan menurunkan data," tutur pria yang akrab disapa Topo ini.
Lalu, Topo menilai pihak yang berhak mengubah data adalah KPU RI.
"Yang berhak menaikkan menurunkan itu KPU RI. Melalui surat dari KPU daerah," terang Topo.
Topo juga bertanya-tanya dengan alasan KPU Kabupaten Malang pada polemik verifikasi administrasi.
Kala itu pada tanggal 10 Agustus 2020, KPU Kabupaten Malang menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Malang.
• Gagalkan Percobaan Perampokan, Dua Warga di Malang Dapat Penghargaan dari Polisi
• BREAKING NEWS: Eri Cahyadi-Armuji Diusung PDI Perjuangan untuk Pilkada Surabaya 2020
Surat tersebut berisi agar KPU Kabupaten Malang melakukan pencermatan data verifikasi administrasi.
"Bawaslu itu mengawasi verifikasi faktual. Kok bisa punya data juga? Saya menjadi aneh ketika Bawaslu punya data. Kok tahu itu ada data ganda atau tidak," tanya Topo.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Malang Jejeg, Susianto menyebut KPU Kabupaten Malang telah melanggar kode etik.
Susianto menganalisa, ada conflict norm.
"Sehingga kalau dari asas hukum, melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis," terang Susianto.
Analisa Susianto berdasar pada mempertanyakan KPU Kabupaten Malang masih menggunakan regulasi KKPU 82 Tahun 2020.
• Malang Jejeg Sebut Punya Bukti Telah Undang PPS dalam Bentuk Tertulis untuk Lakukan Verifikasi
• Sadarkan Masyarakat soal Protokol Kesehatan Jadi Pesan Wali Kota Malang saat Sensus Penduduk 2020
"Padahal sudah peraturan lebih baru yakni PKPU No 6 tahun 2020," kata Susianto.
Menurut Susianto, harusnya KPU Kabupaten Malang menerapkan regulasi yang sesuai dengan pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
"Artinya PKPU No 6 ini Lex Spesialis pada masa Covid-19, kenapa itu tidak dipakai?" ujarnya.
Editor: Dwi Prastika