Pilkada Kabupaten Malang
Tanggapi Polemik KPU Kabupaten Malang dan Malang Jejeg, Anis Suhartini: Hanya Perbedaan Persepsi
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini buka suara terkait polemik yang terjadi antara KPU Kabupaten Malang dan Malang Jejeg.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini buka suara terkait polemik yang terjadi antara KPU Kabupaten Malang dan Malang Jejeg.
Anis Suhartini menjawab tuduhan Malang Jejeg yang menyebut KPU Kabupaten Malang tidak profesional.
Dia menegaskan KPU Kabupaten Malang telah bertindak sesuai regulasi.
"Dari awal kami bertindak berdasarkan regulasi. Apa yang kami sampaikan tertuang dalam regulasi yang memang harus kami laksanakan," kata Anis Suhartini seusai mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang pada Rabu (2/9/2020).
Anis Suhartini membenarkan jika pihaknya bertindak mengacu pada regulasi lama. Yakni, PKPU nomor 3 tahun 2017, PKPU nomor 5 tahun 2017, dan PKPU nomor 18 tahun 2019.
• Malang Jejeg Sebut KPU Kabupaten Malang Tak Profesional hingga Laporkan Seluruh Komisioner ke DKPP
• Bupati Sanusi Cuti Sepekan Sebelum Kampanye Pilkada Malang 2020, Bakal Daftar Hari Pertama ke KPU
"Dasarnya memang PKPU tentang pencalonan," kata Anis Suhartini.
Dia menjelaskan, PKPU nomor 6 tahun 2020 hanya membahas tata cara pelaksanaan verifikasi saat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
"Itu persoalan yang berbeda. PKPU 6 adalah yang terbit terkait tahapan yang dilakukan protokol kesehatan Covid-19. Jadi lebih ke tata cara pelaksanaan tahapan Pilkada saat pandemi," jelas Anis Suhartini.
Dia menganggap polemik tersebut sebatas hanya perbedaan pendapat.
• Baru 6 Kelurahan di Kota Malang yang Miliki Sertifikat Tanah Berbasis Digital, Target 2021 Rampung
• Proyek Pembangunan Kayutangan Heritage Kota Malang Bakal Dilanjutkan Mulai Oktober 2020
"Ini hanya perbedaan persepsi saja," terang Anis Suhartini.
Dia juga tidak merasa melakukan pengurangan jumlah verifikasi administrasi.
"Kami tidak ada pengurangan data apapun. Artinya data yang tersampaikan adalah data yang harus kami cermati," ungkap Anis Suhartini.
Ia bersikukuh sempat melakukan pencermatan data verifikasi administrasi atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang.
"Itupun atas saran dari Bawaslu Kabupaten Malang. Karena ada data yang diduga ganda," ucap Anis Suhartini.
• Pendaftaran Penerimaan BLT Bagi UMKM di Kota Malang Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya!
• Memasuki Masa Pancaroba, BPBD Kota Batu Imbau Warga Waspada Angin Kencang dan Pohon Tumbang
Anis Suhartini menuturkan, keputusan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko melaju pada Pilkada Kabupaten Malang 2020 masih belum diputuskan.
"Karena saat ini masih proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan," tutup Anis Suhartini.
Editor: Dwi Prastika