Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru 6 Kelurahan di Kota Malang yang Miliki Sertifikat Tanah Berbasis Digital, Target 2021 Rampung

Dari 57 kelurahan di Kota Malang, baru enam kelurahan yang memiliki sertifikat tanah berbasis digital.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Wakil Menteri ATR BPN, Surya Tjandra, dan Bupati Malang Sanusi saat menghadiri rangkaian acara penyerahan sertifikat secara simbolis di Kota Malang, Selasa (1/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dari 57 kelurahan di Kota Malang, baru enam kelurahan yang memiliki sertifikat tanah berbasis digital.

Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Malang agar segera merampungkan persoalan tersebut. Setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan digitalisasi sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada tahun 2024.

"Kita baru enam kelurahan yang sudah lengkap. Target kami di tahun 2021 sertifikat tanah sudah berbasis digital sesuai target di Jawa Timur juga di tahun 2021," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji, saat menghadiri rangkaian acara penyerahan sertifikat secara simbolis di Kota Malang, Selasa (1/9/2020).

Sutiaji menyampaikan, sertifikat berbasis digital akan lebih memudahkan proses administrasi.

Selain itu, juga akan memudahkan masing-masing pemilik tanah atas legalitas tanah yang mereka miliki.

Nasib Malang Jejeg untuk Maju di Pilkada Kabupaten Malang 2020 Ditentukan Keabsahan Alat Bukti

Usut Penembakan di Gerai ATM Jalan Kawi, Polresta Malang Kota Kumpulkan Barang Bukti dan Olah TKP

Oleh karenanya, pihaknya saat ini sedang melakukan berbagai macam upaya untuk menyelesaikan hal tersebut.

Salah satunya ialah melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang.

"Karena di tahun 2021, Jawa Timur mintanya hanya kota saja. Jadi nanti akan ada 8 kota yang harus dimulai untuk tertib administrasi," ucapnya.

Kendala utama yang kini sedang dihadapinya ialah banyaknya berkas yang sudah hilang.

Sehingga memaksa pihaknya untuk melakukan inventarisasi data mulai dari awal lagi.

Sadarkan Masyarakat soal Protokol Kesehatan Jadi Pesan Wali Kota Malang saat Sensus Penduduk 2020

Pemkab Malang Gandeng Klenteng Eng An Kiong untuk Beri Bantuan Para Pejuang Kemerdekaan

"Jadi kita harus mengungkap mulai dari nol lagi. Dan digitalisasi data itu bukan untuk siapa-siapa. Hanya agar asal-usul tanahnya itu jelas," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR BPN, Surya Tjandra menargetkan digitalisasi sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.

Menurutnya, Indonesia saat ini sudah cukup terlambat selama 60 tahun dibandingkan dengan Malaysia yang sudah memulainya sejak tahun 1950.

"Ini tantangan kita. Sebagai negara bekas kolonial kita belum bisa beresin. Karena dari dulu sudah terkavling-kavling," ucapnya.

Tolak Khilafah dan Radikalisme, Puluhan Ormas Datangi DPRD Kota Malang: Konflik Intoleransi Merebak

Dewan Kota Malang Dorong Pemkot Luncurkan Aplikasi e-Katalog Lokal, Demi Tumbuhkan Perekonomian

Survei Indopol: Dianggap Berhasil Atasi Covid-19, Khofifah Saingan dengan Anies di Bursa Capres 2024

Dia menjelaskan, melalui program sertifikat berbasis digital itu, informasi yang terdapat dalam sertifikat dapat lebih mudah diakses.

Yakni melalui scan barcode yang terdapat di dalam sertifikat satu lembar ataupun melalui data digital.

"Ini untuk memperkuat basis pendataan. Sehingga nanti ada kepastian atas tanah yang dimiliki dan mengurangi praktik manipulasi," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved