Bupati Lumajang Cabut Moratorium Tambang Pasir, Izin UKL dan UPL Pesisir Pantai: Tidak Akan!
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq buka kembali moratorium izin moratorium izin pertambangan pasir di Lumajang. Tak beri ijin UKL dan UPL pesisir pantai.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama DPMPTSP, Kominfo, Bappenda, DLH, Dishub, dan DPRD setempat melakukan rapat terkait akan dibukanya kembali moratorium izin moratorium izin penambangan pasir di Lumajang.
Pertemuan tersebut dilakukan di Gedung Mahameru Pemkab Lumajang, Rabu (2/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Thoriq pun menandatangani surat perusahaan yang sebelumnya mengajukan izin penambang pasir.
• Dwi Sasono Tak Ajukan Keberatan pada Dakwaan Jaksa, Terancam 4 Tahun Pidana karena Kepemilikan Ganja
• Lanjutan Chat Mesra Sekda Nonaktif Bondowoso dengan Dokter H: Sidang Kode Etik Senin Depan
Khususnya perusahaan yang mengajukan izin galian C, untuk diteruskan ke Pemprov Jatim guna segera mendapatkan ijin beroperasi.
"Kami hanya sebatas memberikan rekom, ijin tetap dari Pemprov. Tapi hanya untuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru dan kawasan pertambangan di sejumlah titik diluar DAS Semeru. Namun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) di pesisir pantai, dengan dalih apapun, saya tidak akan mengeluarkan izin," kata Bupati, Rabu (2/9/2020).
Disampaikan juga oleh Thoriq, bersamaan dicabutnya moratorium ini, pihaknya juga tengah mempersiapkan regulasi pertambangan.
• Ada Desa Miliarder di Gresik, Sulap Bekas Tambang Jadi Tempat Wisata: BUMDes Rp 4 M per-Tahun
• Ayah Nagita Umbar Masalah Keluarga di Medsos, Ngamuk Dimasukkan Paksa ke RSJ, Ancam Raffi 1 Triliun
Misalnya perihal mengakomodir para penambang manual, mekanisme stockpile (tempat penampungan pasir) stockpile terpadu.
"Didalamnya juga kami buat aturan jalan khusus tambang, stockphile terpadu dan aspek lainnya," ucapnya.
Disisi lain, adanya lampu hijau ini izin tambang pasir ini, bukan berarti Pemkab Lumajang semata-mata membiarkan aktifitas alat berat berlalu-lalang. Oleh karena itu, dalam izin ini juga dicantumkan pula mengenai aturan penggunaan alat berat.
"Antara lain bila mana dalam kondisi masyarakat belum dicapai kesepahaman antara pemilik dan masyarakat sekitarnya dalam penggunaan alat berat, maka itu jadi pertimbangan. Intinya kami memprioritaskan stabilitas sosial masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Tony Hermawan
Editor: Heftys Suud