Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Ini 10 Dokumen Penting yang Bakal Tidak Perlu Diberi Materai
Bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.
TRIBUNJATIM.COM - Tahun 2021 mendatang, bea materai akan mengalami kenaikan menjadi Rp 10 ribu.
Sementara itu, bea materai Rp 3 ribu dan bea materai Rp 6 ribu bakal dihapus.
Terkait adanya kebijakan baru tersebut, catat 10 dokumen penting di Indonesia yang bebas bea materai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.
RUU tersebut salah satunya mengatur mengenai bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.
"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian. Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).
• Angka Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 Meningkat, Pengadilan Agama Tambah Kuota
• Siraman Sedudo Jadi Awal Kegiatan Wisata Seni Budaya Kabupaten Nganjuk
• Viral 2 Anak Perempuan Kembar Albino di Wonogiri, Dikira Bule, Warga Penasaran & Kerap Ajak Swafoto

Sementara itu, pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi Corona atau Covid-19.
"Pertama, karena situasi sekarang kita meliat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih. Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)," kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea materai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.
"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," pungkasnya.
• Geger Waria Ditemukan Tewas di Bak Mandi Salon Bangkalan, Gantung Diri Pakai Selang Air
• Kasus PKPU PT Avila Prima Intra Makmur Masuk Agenda Baru, Pemohon Serahkan Bukti Rp 1,5 Miliar
• Jerit Tangis Ibu Bocah Manusia Silver Tewas Terlindas Truk, Sedih Ratapi Jenazah: Sakitnya Hidupmu
10 Dokumen Penting di Indonesia yang Bakal Tidak Perlu Diberi Materai
Dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai seperti dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea materai.
1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain
2. Segala bentuk ijazah.