Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Ini 10 Dokumen Penting yang Bakal Tidak Perlu Diberi Materai

Bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.

Warta Kota
Bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Tahun 2021 mendatang, bea materai akan mengalami kenaikan menjadi Rp 10 ribu.

Sementara itu, bea materai Rp 3 ribu dan bea materai Rp 6 ribu bakal dihapus.

Terkait adanya kebijakan baru tersebut, catat 10 dokumen penting di Indonesia yang bebas bea materai.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai lanjut ke tahap paripurna untuk jadi UU.

RUU tersebut salah satunya mengatur mengenai bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya penyesuaian kenaikan ini sebenarnya sudah disampaikan ke DPR sejak 2018.

"Sudah dibahas cukup lama. Penyesuaian satu tarif jadi Rp 10 ribu, itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian. Jadi, ini kita melakukan penyesuaian," ujarnya di DPR, Kamis (3/9/2020).

Angka Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 Meningkat, Pengadilan Agama Tambah Kuota

Siraman Sedudo Jadi Awal Kegiatan Wisata Seni Budaya Kabupaten Nganjuk

Viral 2 Anak Perempuan Kembar Albino di Wonogiri, Dikira Bule, Warga Penasaran & Kerap Ajak Swafoto

Ilustrasi materai 6000
Ilustrasi materai 6000 (Warta Kota)

Sementara itu, pemberlakuan tarif baru pada tahun depan ini dikarenakan adanya gejolak dari situasi pandemi Corona atau Covid-19.

"Pertama, karena situasi sekarang kita meliat kondisi Covid-19 ini, sampai 1 Januari situasi bisa lebih pulih. Kedua, juga persiapan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan dan kita gunakan waktu ini (sampai 2021)," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberlakuan bea materai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021 juga mempertimbangkan aspek keadilan dari sisi nilai dokumen.

"Namun, kita juga tahu bahwa dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Kemudian, untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp 5 juta tidak gunakan bea meterai, ini sesuatu yang dianggap pemihakan," pungkasnya.

Geger Waria Ditemukan Tewas di Bak Mandi Salon Bangkalan, Gantung Diri Pakai Selang Air

Kasus PKPU PT Avila Prima Intra Makmur Masuk Agenda Baru, Pemohon Serahkan Bukti Rp 1,5 Miliar

Jerit Tangis Ibu Bocah Manusia Silver Tewas Terlindas Truk, Sedih Ratapi Jenazah: Sakitnya Hidupmu

10 Dokumen Penting di Indonesia yang Bakal Tidak Perlu Diberi Materai

Dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai seperti dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea materai.

1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain

2. Segala bentuk ijazah.

3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.

4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pola Hidup Sehat Seru Ala Desainer Surabaya Greace Lim, Ganti Nasi dengan Keripik Oat: 100% Vegan

Perjuangan Cita Citata Lawan Pembengkakan Amandel Selama 5 Tahun, Begini Kondisinya Setelah Operasi

Vaksin Covid-19 Siap Dipakai Awal Tahun 2021, Erick Thohir: Imunisasi Pertama untuk Tenaga Kesehatan

6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.

7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

8. Surat gadai.

9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

(Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda, Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus dan di Kontan.co.id dengan judul Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved