Pilkada Trenggalek
Syah M Natanegara Telah Ajukan Pengunduran Diri ke DPRD Trenggalek, Zaenal Fanani Belum
Anggota DPRD Fraksi PKB yang juga Calon Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara telah mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) yang juga Calon Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara telah mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Trenggalek.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mutharom mengatakan, surat pengunduran diri itu telah ia terima pada Kamis (3/9/2020).
Dengan demikian, surat pengunduran diri Syah M Natanegara telah dilayangkan sebelum ia dan Calon Bupati petahana Mochamad Nur Arifin mendaftar pada Jumat (4/9/2020).
Akan tetapi, surat pengunduran diri yang Syah kirim itu belum bisa diproses karena belum adanya surat pengantar partai, yakni PKB.
"Sesuai dengan prosedur perundang-undangan bahwa DPRD itu akan memproses pemberhentian yang bersangkutan setelah ada surat keputusan dari partai yang bersangkutan," tutur Mutharom, Senin (7/9/2020).
• RSUD dr Soedomo Trenggalek Berencana Naik Kelas, Manajemen Tambah Jumlah Dokter Spesialis
• Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Bondowoso, Saifullah Tak Berhak Mendapat Fasilitas Sebagai PNS
Untuk itu, sekretariat dewan masih akan menunggu surat keputusan dari partai yang mengantar Syah ke gedung dewan.
"Karena dari PKB, kami masih menunggu surat dari PKB. Jika sudah, kami lampirkan untuk dikirim ke gubernur melalui bupati," ucap Mutharom.
Ia mengatakan, pengurusan proses pengunduran diri anggota dewan biasanya membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Rinciannya, masing-masing sepekan untuk proses di kabupaten dan provinsi.
Sementara itu, anggota dewan yang juga Calon Wakil Bupati Trenggalek, Zaenal Fanani belum mengirim surat pengunduran diri ke dewan hingga hari itu.
• Jalur Tulungagung-Ponorogo yang Ambrol Masuk Jurang Sudah Dianggarkan untuk Diperbaiki Tahun Ini
• Hingga Hari Kedua Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 di Ponorogo, 9 Peserta Gugur Akibat Terlambat Hadir
"Untuk Pak Zaenal Fanani sampai sekarang belum kami terima surat pengunduran diri," tuturnya.
Zaenal merupakan calon wakil bupati yang mendampingi calon bupati Alfan Rianto.
Sama dengan Syah, Zaenal juga politisi yang masuk ke gedung dewan lewat PKB.
Syah yang mendampingi Arifin diusung tujuh partai, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, dan PPP.
Sementara Zaenal yang mendampingi Alfan diusung PKB dan PKS.
• 2.773 Aparat Gabungan Bakal Amankan Acara Pengesahan Anggota Baru PSHT Tulungagung
• Tidak Pakai Masker Saat Bertugas, 10 Anggota Polres Blitar Kota Dihukum Push Up
Berdasarkan aturan, Syah dan Zaenal harus mengajukan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan karena maju sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Trenggalek 2020.
Menurut Mutharom, proses pemberhentian anggota dewan biasanya dibarengkan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Tapi kalau di partai belum siap PAW-nya, bisa pemberhentian dulu. Kami koordinasi dengan partai apakah dibarengkan atau tidak," tuturnya.
Editor: Dwi Prastika
Partai Kebangkitan Bangsa
PKB
Syah M Natanegara
DPRD Trenggalek
Mutharom
Mochamad Nur Arifin
Zaenal Fanani
Pilkada Trenggalek 2020
TribunJatim.com
Tak Ada Gugatan, KPU Trenggalek Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dua Hari Setelah BRPK MK Keluar |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Trenggalek 2020: Partisipasi Masyarakat ke TPS Naik Tipis Saat Pandemi |
![]() |
---|
Ini Pesan Calon Bupati Mas Ipin kepada Pasangan Penantang di Pilkada Trenggalek 2020 |
![]() |
---|
Suara Tak Sah Pilkada Trenggalek 2020 Diprediksi Tinggi, JaDI 'Tepat': Indikasi Politik Uang Minim |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Trenggalek 2020, Datang ke Trenggalek, Bupati Nganjuk Ucapkan Selamat pada Ipin-Syah |
![]() |
---|