Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri, Ayah di Gresik Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Terbukti menyetubuhi anak kandung, MS (46) warga Kecamatan Menganti Gresik dihukum penjara 7 tahun.
Penulis: Sugiyono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terbukti menyetubuhi anak kandung, MS (46) warga Kecamatan Menganti Gresik dihukum penjara 7 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Eddy, Rabu (09/09/2020).
Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Majelis hakim Eddy mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetebuhi anak kandungnya dengan cara kekerasan, melanggar ketentuan dari pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 8 huruf (a), jis pasal 5 huruf (c).
• Kelakuan Suami Maia yang Jarang Diketahui, Bocor Hubungan Irwan Mussry ke Anak Mantan: Belum Lepas
• Pengakuan Venna Melinda soal Pacar Verrell Bramasta, Harus Dekat, Sikap ke Febby dan Ranty Disorot
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Eddy saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Lebih lanjut Eddy mengatakan, petimbangan memutus lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu pihak anak dan keluarg telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Atas permohonan dari anak dan keluarga menjadi pertimbangan hakim sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman tujuh tahun," imbuhnya.
Sementara, tim Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Juris Law Firm, Lukman, mengatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa Apri Ando juga menerima putusan hakim.
"Kita menerima putusan hakim, sebab sudah menyampaikanpembelaan secara tertulis dalam sidang," kata Lukman.
• Wajah 5 Artis Indonesia yang Berubah Drastis setelah Operasi Plastik, Pipi Tirus dan Dagu Lancip
Diketahui, perbuatan asila tersebut ditangani jajaran Polsek Menganti Maret 2020.
Saat itu, pukul 23.30 WIB, terdakwa MS membangunkan putrinya yang sedang tidur bersama ibunya.
Kemudian, terdakwa membungkam mulut korban agar tidak berteriak.
Terdakwa juga membawa celurit untuk menakut-nakuti putrinya agar tidak berontak saat ditelanjangi bajunya.
Dan mengancam akan mengusir dari rumah bersama suaminya jika tidak memenuhi nafsu birahinya.
Akhirnya, perbuatan asusila yang sudah berlangsung puluhan kali tersebut terbongkar dan dilaporkan ke Polsek Menganti. (SURYA/Sugiyono)
Editor: Pipin Tri Anjani
• Hello Baby, Sapa Verrell Bramasta saat Pamer Mobil Mewah, Kode ke Ranty Maria atau Febby Rastanty?
• Dinkes Belum Lakukan Tracing Terkait Paslon Pilkada Surabaya Positif Covid-19: Belum Ada Data Resmi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-ms-hanya-bisa-diam-atas-putusan-majelis-hakim-pengadilan-negeri-gresik.jpg)