Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Ungkap Fakta Terkini Soal Kasus Pelemparan Molotov di 2 Tempat di Trenggalek

Fakta penting diungkap polisi soal kasus pelemparan molotov di Trenggalek. Benarkah pelaku pelemparan di dua tempat itu adalah orang yang sama?

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Barang bukti pecahan botol molotov saat Polres Trenggalek gelar kasus, Kamis (10/9/2020) 

Doni mengatakan, pelemparan molotov itu terjadi pada Rabu (9/9/2020) dini hari. Tepatnya antara pukul 02.00 WIB sampai 02.30 WIB.

"Di mana terdapat dua TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di rumah saudara Heri Sulistiawan di RT 24 RW 08. Dan kedua di rumah Musnan di RT 34 RW 09," kata jelas Doni.

Molotov yang dilempar di dua rumah itu memiliki jenis yang sama. Yakni berwadah botol bensin eceran ukuran 1 liter.

Pelemparan molotov oleh orang tak dikenal itu menyebabkan Sri Haryati, seorang gadis 15 tahun, mengalami luka bakar. Ia kini masih dirawat di Puskesmas setempat.

Doni menerangkan, Sri adalah anak dari Musnan. Ketika orang tak dikenal melempar molotov ke rumahnya, anggota keluarga itu sedang tidur bersama di ruang tamu.

Lemparan molotov itu menyebabkan kaca depan rumah pecah. Api dari molotov juga membakar beberapa barang di dalam rumah.

Termasuk Sri.

Sementara di rumah Heri Sulistiawan, lemparan molotov mengenai tembok dan tak sampai menimbulkan korban luka.

Sementara itu, tim direktorat kriminal umum Polda Jatim juga telah datang ke Trenggalek untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Mereka memeriksa berbagai barang yang ada di lokasi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved