Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kehormatan Gadis Ini Direnggut Kakeknya, 2 Tahun Dicabuli, Nenek Korban Bungkam karena Pelaku Galak

Bunga disetubuhi kakeknya sejak ia berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017 dan terbongkar di tahun 2020.

IST
Kakek berinisial MI yang mencabuli cucunya sendiri selama 2 tahun di Kebumen. Korban Bunga (14), bukan nama asli, disetubuhi kakeknya sejak berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017 dan terbongkar di tahun 2020. 

TRIBUNJATIM.COM - Cerita memilukan menimpa seorang gadis di Kebumen yang kehormatannya direnggut sang kakek.

Kakek berinisial MI (55) warga Kecamatan Sempor merenggut kehormatan cucunya yang masih di bawah umur,

Korban Bunga (14), bukan nama asli, disetubuhi kakeknya sejak berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017 dan terbongkar di tahun 2020.

Aksi persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi.

Pilunya, nenek Bunga pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban namun memilih bungkam karena pelaku dikenal galak.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, korban selalu mendapatkan ancaman jika tidak menuruti syahwat sang kakek.

"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito, Kamis (10/9/2020).

Tragedi Maut Rivalitas Antar 2 Keluarga, Gadis Kecil Diculik dan Diperkosa, Ending Tragis Leher Luka

Sepupu Tendang Alat Vitalnya, Bocah di Jombang Kini BAB Lewat Lubang di Perut, Ibu Kerepotan

Baru 1 Pelaku Tertangkap, Keluarga Korban Rudapaksa di Sampang Kunjungi Polres, Nangis Tersedu-sedu

Kakek berinisial MI yang mencabuli cucunya sendiri selama 2 tahun di Kebumen.
Kakek berinisial MI yang mencabuli cucunya sendiri selama 2 tahun di Kebumen. (IST)

Pada bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor.

Akhirnya pada bulan April 2020 ibunya pulang ke Sempor.

Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya kemana pergi.

Ini yang membuat ibunya curiga.

Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya.

Bak disambar petir di siang bolong, perasaan ibunya hancur seketika pada saat itu.

Bunga sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor.

Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri, Ayah di Gresik Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Aksi Bejat Sopir Ambulans Setubuhi Gadis Pasien Covid-19 di Tempat Sepi, Pelaku Kini Sudah Dipecat

Rawat Pasien Positif Covid-19, 12 Tenaga Kesehatan Puskesmas Jetis Ponorogo Tunggu Hasil PCR Kedua

Sedang ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Korban yang masih kecil tak berani melawan ajakan kakek.

Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya.

Suatu ketika, neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai.

Tersangka dikenal pribadi yang galak, jadi nenek memilih diam.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena galaknya tersangka.

Tubuh Molek Adik Memicu Kakak Manjat Dinding Kamar, Baju Ditanggalkan Badan Disetubuhi, Lihat Ending

Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia & Catherine Wilson Jalani Rehabilitasi di Tempat yang Sama

Akibat Ulah Hacker, Sebagian Dokumen Keuangan Daerah di SIPKD Sampang Hilang

Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada bulan September ini dengan dukungan keluarga.

"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," ungkap AKBP Rudy.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Respon keluarga saat tersangka MI ditangkap polisi bukannya sedih, justru berterimakasih kepada Polres Kebumen.

Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kakek di Kebumen Ini 2 Tahun Cabuli Cucunya Sendiri, Nenek yang Tahu Tak Berani Berbuat Apa-apa

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved