Demo PMII Jember Soal Saluran Irigasi
Tanggapan Pemkab Jember Terkait Persoalan Pengalihan Saluran Irigasi Sekunder Puger
Pemkab Jember akhirnya menentukan sikap terkait persoalan perubahan saluran irigasi sekunder Puger di Kecamatan Puger, Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akhirnya menentukan sikap terkait persoalan perubahan saluran irigasi sekunder Puger di Kecamatan Puger, Jember.
Saluran irigasi tersebut dibelokkan karena saluran awalnya menjadi lokasi pembangunan sebuah pabrik semen asal Tiongkok.
Pengubahan saluran irigasi itu diprotes oleh petani Desa Puger Kulon dan Puger Wetan, karena berdampak pada pengairan 225 hektare sawah di dua desa tersebut.
Jika petani beberapa kali menggelar unjuk rasa di sekitar pabrik, maka unjuk rasa ke pemerintah dilakukan oleh kalangan aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ), Kamis (10/9/2020).
Setelah beberapa kali dilakukan unjuk rasa, pada unjuk rasa kemarin, akhirnya Bupati Jember Faida menemui para pendemo.
Faida pun menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Jember.
• Layanan Kantor Bank Jatim Cabang Kencong Jember Ditutup, 10 Pegawainya Terpapar Covid-19
Faida menegaskan, pihaknya telah berkirim surat kepada manajemen pabrik semen itu untuk memindahkan saluran irigasi sepanjang 300 meter ke lokasi semula.
"Pemkab Jember sudah berkirim surat, supaya saluran irigasi itu dikembalikan ke lokasi semula," ujar Faida.
Selain itu, Pemkab Jember juga berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jawa Timur, dan pemerintah pusat karena penanganan saluran tersebut membutuhkan keputusan lintas sektor, dan tiga lapis pemerintah.
Faida menuturkan, aset tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
• Jatuhkan Sanksi Tak Bayarkan Gaji dan Tunjangan Bupati Jember Faida, Khofifah: Regulasinya Begitu
• Seusai Tes Kesehatan, Paslon Salam-Ifan Langsung Tancap Gas Lakukan Konsolidasi ke Warga Jember
Saluran irigasi sekunder itu dikelola oleh Pemprov Jawa Timur melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Izin pengalihan saluran menjadi keputusan BBWS Brantas. Namun sebelum ada keputusan, Pemkab Jember mengeluarkan rekomendasi teknis.
Rekomendasi teknis itu didahului dengan uji coba saluran yang dialihkan tersebut.
"Ternyata setelah uji coba, saluran irigasi itu tidak bisa mengairi sampai ke titik terendah, tidak bisa penuh. Akhirnya rekomendasi teknis belum keluar," ujar Faida.
• 2 Pegawai Kemenag Jember Meninggal Terpapar Covid-19, Kantor Lockdown Lagi hingga 21 September
• Viral Video Angin Berputar di Kawah Wurung Bondowoso, BMKG: Bukan Puting Beliung, Namanya Dust Devil
Oleh karena itu, menurut Faida, perizinan pemindahan saluran irigasi itu belum selesai.
Pada 7 September 2020 lalu, kata Faida, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Jember telah berkirim surat kepada manajemen pabrik semen supaya mengembalikan saluran irigasi ke lokasi awal.
Editor: Dwi Prastika