Virus Corona di Jawa Timur
BREAKING NEWS: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Resmi Berlaku, Denda Mulai Rp 250 Ribu
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penegakan saksi berdasarkan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 berlaku mulai hari ini.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penegakan saksi berdasarkan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).
Bagi individu, pelaku usaha, pelaku industri yang tidak pakai masker, tidak menjaga jarak dan juga tak laksanakan protokol kesehatan siap-siap disanksi denda administratif .
Denda administratif bagi individu yang tak pakai masker mencapai Rp 250 ribu. Oleh sebab itu Khofifah menegaskan bahwa saat ini sudah masuk saatnya law enforcement atau penegakan hukum.
• Insiden Pengantin Wanita Nangis di Pojokan Gegara Riasannya, Suami Takut Viral, Pingsan: Guna-guna
• Sosok Kakak Kandung Dory Harsa Jarang Disorot, Ipar Nella Cantik Berhijab, Pekerjaan Tak Sembarangan
"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah, Senin (14/9/2020).
Khofifah menegaskan, pergub pengetatan protokol kesehatan ini selaras dengan Perda No 1 tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda No 2 tahun 2020 serta Inpres No 6 tahun 2020.
Sesuai pergub ini perorangan yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Khofifah, akan diberikan sejumlah sanksi.
Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
• Ketahuan Tak Pakai Masker, Pria Surabaya Mengaku Anggota Polisi, Adu Argumen hingga Dibawa ke Propam
Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.
Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Memakai masker saat ini adalah sudah menjadi kebutuhan, bukan lagi kewajiban," tambah Khofifah.
Di sisi lain, Khofifah juga turut memberikan update perkembangan covid-19 di Jatim. Memang dari segi pertambahan kasus baru terkonfirmasi Covid-19, setiap harinya masih ada penambahan kasus baru.
Namun dari penambahan angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur juga terus menunjukkan trend positif.
Dengan kesembuhan per tanggal 13 September mencapai 80,18 persen. Data per tanggal 13 September memperlihatkan angka kesembuhan Covid-19 di Jatim telah tembus 30.540.
• Alasan Maia Tolak Anak dari Irwan Mussry, Terjawab Adanya Perjanjian: Soal Masa Lalu hingga Penyakit
Angka tersebut bahkan menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten yaitu 69,9 persen, Yogyakarta 72 persen, DKI Jakarta 75,5 persen, Jabar 53.43 persen dan Jateng 62,3 persen.