Virus Corona di Jawa Timur
BREAKING NEWS: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Resmi Berlaku, Denda Mulai Rp 250 Ribu
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penegakan saksi berdasarkan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 berlaku mulai hari ini.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Pipin Tri Anjani
Terakhir, berdasarkan laporan Alvara Analytic, di pekan ke-2 September (7-13 September) Jatim masuk dalam kategori resiko terendah nomor 1 di Indonesia. Padahal sebelumnya, di Bulan Juli, Jatim pernah masuk ke urutan 28, artinya beresiko tinggi.
Penilaian Alvara ini dilakukan secara mingguan menggunakan Principle Component Analysis (PCA) berdasarkan 5 indikator epidemiologis yaitu jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terahir, prosentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh serta rasio pasien meninggal.
• Detik-detik Rumah Warga Madiun Ludes Terbakar, Kerugian Sampai Rp 30 Juta, Obat Nyamuk Jadi Sebab
"Angka ini bukan sekedar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim.
Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, POLRI, pengusahan akademisi, media, relawan dan tentu masyarakat," tegas Khofifah.
Meski begitu gubernur perempuan pertama Jatim ini tetap mewanti masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat wabah virus Corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir.
"Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang menyepelekan," imbuhnya. (SURYA/Fatimatuz Zahroh)
Editor: Pipin Tri Anjani