Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Blitar

Lupa Pakai Masker dan Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Warga Kota Blitar Kena Denda Rp 20.000

Terjaring razia protokol kesehatan Covid-19 di depan Alun-alun Kota Blitar dan langsung jalani sidang di tempat, Suharto didenda Rp 20.000.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Suharto menjalani sidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan saat berkendara di Kota Blitar, Selasa (15/9/2020). 

Sesuai aturan, besaran denda maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu Rp 250.000.

Jalur Lintas Selatan Trenggalek-Tulungagung-Blitar Ditargetkan Terhubung Tahun 2023

"Untuk pelanggar individu, besaran denda maksimalnya Rp 250.000. Hakim yang menentukan berapa denda yang dibayar pelanggar," katanya.

Dikatakannya, pada razia kali ini, petugas menindak sekitar 16 orang pelanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 16 pelanggar itu rinciannya, empat pelanggar dikenai denda, 11 pelanggar diberi sanksi tertulis, dan satu pelanggar disita KTP elektroniknya.

Jumlah pelanggar itu menurun jika dibandingkan pada razia yang digelar sehari sebelumnya.

Pada sehari sebelumnya, petugas menindak sekitar 68 orang pelanggar protokol kesehatan.

Selama Tiga Hari, Dua Mobil Gunner Lakukan Pengkabutan Disinfektan di Jalan-jalan Kota Kediri

"Sehari sebelumnya ada sekitar 68 pelanggar yang ditindak. Sekarang baru sekitar enam orang yang terjaring razia. Artinya, tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat," ujarnya.

Seperti diketahui, petugas gabungan gencar melakukan operasi yustisi penegakan hukum terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Petugas gabungan langsung menerapkan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved