Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disperumkim Tulungagung Mematok Ribuan Meter Tanah Bekas Sungai Ngrowo yang Kini Dimanfaatkan Warga

Disperumkim Tulungagung mulai mematok tanah bekas Sungai Ngrowo, di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Petugas Disperumkim Tulungagung memberi tanda pada patok batas tanah bekas Sungai Ngrowo Tulungagung, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperumkim Tulungagung mulai mematok tanah bekas Sungai Ngrowo, di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Tanah bekas kali mati ini membentang sepanjang 600 meter, meliputi tiga desa/kelurahan.

Selain Desa Moyoketen, seluas total 20.225 meter persegi ini juga berada Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, dan Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Kota.

“Lebar tanah bervariasi karena ini bekas sungai, antara 20-35 meter. Sehingga jika dihitung terakumulasi 20.225 meter persegi,” terang Kabid Pertanahan Disperumkim Tulungagung, Nurkodig, Rabu (16/9/2020).

Nurkodig menjelaskan, tanah ini dulunya adalah aliran Sungai Nrowo.

Karena ada proyek penanggulangan banjir Parit Agung, pemerintah membuat saluran air baru.

Sungai alam yang berkelok-kelok dijadikan lurus, seperti Sungai Ngrowo saat ini.

Tak Temukan Pelanggaran, Imigrasi Lepaskan Orang Asing yang Mengamuk di Pujasera Stasiun Tulungagung

Bekas Sungai Ngrowo lama ini kemudian menjadi kali mati.

Lambat laun kali ini berubah menjadi daratan dan dimanfaatkan oleh warga setempat.

Saat ini tanah yang terdata di tiga desa ini banyak dimanfaatkan untuk perkebunan belimbing, dan permukiman warga.

“Semua warga juga mengakui, tanah yang ditempati memang bekas sungai. Jadi proses pendataan dan penertiban ini tidak ada konflik sama sekali,” sambung Nurkodig.

Untuk mendataan aset milik Pemkab Tulungagung ini, Nurkodig mengaku harus mengumpulkan para tua-tua desa.

Pagar Nusa Tulungagung Tuntut Polisi yang Disebut Menyerang Anggotanya Diusut Tuntas

Karena mereka yang tahu betul sejarah keberadaan kali mati bekas Sungai Ngrowo hingga sekarang.

Berkat jasa para tua-tua ini proses penentuan tapal batas bisa berjalan dengan lancar, tanpa perselisihan.

“Kami tidak akan melakukan penggusuran. Kami akan mendata dan menerbitkan sertifikat atas nama Pemkab Tulungagung,” tuturnya.

Selain di tiga desa/kelurahan ini, tim yang dimpimpin Nurkodig telah selesai mendata tanah bekas Sungai Ngrowo lama di Kecamatan Gondang dan Pakel.

Di Desa Macanbang, Kecamatan Gondang terdapat lahan seluas 2.200 meter persegi.

Jalur Lintas Selatan Trenggalek-Tulungagung-Blitar Ditargetkan Terhubung Tahun 2023

Di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang ditemukan tanah 1.070 meter persegi.

Dan di Desa Tawing, Kecamatan Gondang ditemukan tanah seluas 2.645 meter persegi.

Tanah-tanah itu sudah diusulkan ke Bagian Aset DPPKAD Kabupaten Tulungagung, untuk disertifikatkan.

Sedangkan di Kecamatan Pakel sudah diperkirakan ada 30.000 meter persegi.

“Yang tiga desa di Kecamatan Gondang sudah proses sertifikasi. Jadi tidak ada kendala, tinggal menunggu proses,” ungkap Nurkodig.

Jika sudah ditertibkan, maka warga yang memanfaatkan lahan ini wajib membayar retribusi.

Khofifah Ajak Ikatan Alumni Penyintas Covid-19 Jawa Timur Kampanye Protokol Kesehatan ke Tulungagung

Menurut Perda nomor 9 tahun 2007 yang mengatur pemanfaatan lahan Pemkab, besaran retribusi ini tergantung irigasi di lahan itu.

Jika termasuk lahan produktif dengan irigasi teknis, retribusi dipatok Rp 500 per meter persegi per tahun.

Namun jika lahan tanpa irigasi, retribusi yang dikenakan sebesar Rp 300 per meter persegi per tahun.

Jumlah lahan yang didata akan terus bertambah, karena lahan bekas sungai dan stren sungai ada di hampir semua kecamatan.

Bahkan sebagian lahan sudah dikuasai perseorangan dan terbit sertifikat hak milik.

Disperumkim Petakan 320 Hektare Kawasan Kumuh di Tulungagung, Tersebar di Lima Kecamatan

“Kami tidak mempermasalahkan yang sudah ada sertifikat, tapi kami laporkan. Yang penting semua aset bekas sungai ini terdata semuanya ke pemkab,” pungkas Nurkodig.

Informasi dari berbagai sumber menyebut, tanah bekas sungai ini dulunya di bawah Departemen Pekerjaan Umum RI.

Tanah ini kemudian dilimpahkan ke Koperasi PU yang ada di provinsi.

Saat koperasi ini bubar, bekas tanah sungai mati ini dilimpahkan ke kabupaten Tulungagung, tahun 1996.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved