Resmi Dibentuk, Tim Covid Hunter di Kabupaten Malang Sisir Pelanggar Protokol Kesehatan
Tim Covid Hunter di Malang resmi dibentuk untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Covid Hunter di Malang resmi dibentuk, pelanggar protokol kesehatan jadi sasaran.
Tim berhak memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan masyarakat.
"Tim Covid Hunter akan memburulwarga yang tidak pakai masker, terutama ditempat-tempat keramaian seperti cafe, warkop, restauran, dan pasar. Jua tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tak ada physical distancing," tutur Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar usai peresmian Tim Covid Hunter di Polres Malang pada Rabu (16/9/2020) malam.
• Citra Kirana Tahu Ada yang Aneh dengan Bayinya, Protes Sikap Suami Lelet, Bahkan Pernah Nangis di RS
• Amanat Istri Sekda DKI Saefullah, Suaminya Meninggal karena Covid-19: Tak Usah Kirim Karangan Bunga
Hendri menyatakan jika Tim Covid Hunter bakal bekerja setiap hari.
"Nanti dibagi waktu pada siang maupu malam," tutur Hendri.
Operasi digelar dengan sidang ditempat. Alhasil, pelanggar langsung mendapat sanksi.
Hendri menuturkan bahwa penetapan sanksi lebih diarahkan ke sanksi sosial
"Akan disidang ditempat sekaligus akan diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan kerja bakti sebagai untuk memberikan efek jera kepada masyarakat," kata Hendri.
• Rizki DA Diramal Denny Darko Hadapi Awal Baru & Kangen yang Berkerudung, Suami Nadya: Iki yang Tahu
Hendri mengkiaskan pemberian sanksi denda merupakan opsi terakhir. Besaran denda dengan nominal uang Rp 100 ribu.
"Jika masih saja melanggar ya kena denda," ungkap Hendri.
Terakhir, Tim Covid Hunter tak hanya diperkuat Polres Malang. Namun diisi berbagai institusi.
"Tim beranggotakan Satuan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, jajaran TNI dari Kodim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu dan Polres Malang," tutupnya," jelas Hendri. (SURYA/Erwin Wicaksono)
Editor: Pipin Tri Anjani
• Perbup Ponorogo Segera Direvisi, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Bisa Didenda Rp 250 Ribu
• Gubernur Khofifah Diundang Hadiri Rapimda dan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Partai Hanura se-Jatim