Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Orang Ditangkap Saat Selundupkan Puluhan Ribu Ekor Benur di Trenggalek, Satu Pemain Lama

Polres Trenggalek menangkap dua orang tersangka kasus penyelundupan bayi lobster atau benur di sekitaran Jalan Raya Kecamatan Panggul.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan barang bukti benur yang diamankan, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota Polres Trenggalek menangkap dua orang tersangka kasus penyelundupan bayi lobster atau benur di sekitaran Jalan Raya Kecamatan Panggul, Trenggalek, Rabu (16/9/2020).

Kedua pelaku masing-masing berinisial JA dan AB, warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

JA dan AB adalah kurir yang bertugas menghimpun benur dari nelayan.

Ketika ditangkap, mereka hendak mengirim puluhan ribu benur dari Munjungan ke pengepul berinisial SU yang ada di Kecamatan Panggul, Trenggalek.

"Barang bukti yang kami amankan ada 38.200 ekor baby lobster. Runciannya, 28.000 baby lobster jenis pasir dan 200 jenis mutiara," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, Jumat (18/9/2020).

AKBP Doni Satria Sembiring menambahkan, kedua pelaku tidak memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), sehingga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 12/2020.

Terjaring Razia, Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Trenggalek Langsung Jalani Sidang Virtual

DPRD Kabupaten Trenggalek Dorong RSUD dr Soedomo Trenggalek Pinjam Uang Untuk Bangun Gedung

Selain itu, Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tertera dalam surat yang mereka bawa pun tak sesuai dengan asal pengambilan benur.

"Mereka melanggar Permen Kelautan dan Perikanan 12/2020. Sanksi pelepasan baby lobster dengan kerja sama pengawasan perikanan. Serta sanksi administratif," ucap AKBP Doni Satria Sembiring.

AKBP Doni Satria Sembiring menyebut, salah satu pelaku, JA, adalah pemain lama dalam dunia penangkapan benur ilegal.

Ia pernah tersandung kasus yang sama hingga ditahan dua bulan di rumah tahanan di Surabaya pada 2016.

Intip Wisata Alam Taman Goa Biru di Trenggalek, Suguhkan Panorama Biru Langit dan Hijau Hutan

Satu Bakal Calon Pilkada Trenggalek Positif Covid-19, Mas Ipin Pastikan Dirinya dan Pasangan Negatif

JA kembali melakoni bisnis ilegal itu karena tergiur keuntungan.

AKBP Doni Satria Sembiring menyebut, kerugian akibat penyelundupan benur ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah.

"38.000 bayi lobster jenis pasir itu dibeli dari nelayan per ekornya Rp 3.000. Sementara 200 ekor jenis mutiara dibeli Rp 12.000 per ekor," ucap AKBP Doni Satria Sembiring.

Kasus ini merupakan penyelundupan benur ketiga yang digagalkan polisi sejak Agustus 2020 lalu.

Terdakwa Penjegal ODGJ Tulungagung hingga Meninggal Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

MUI dan FKUB Kota Madiun Desak Wali Kota Maidi Tutup Permanen Pub dan Karaoke di Jalan Bali

Pada awal Agustus, polisi membongkar penyelundupan 41.786 ekor benur.

Sementara pada akhir Agustus, mereka juga mengungkap kasus serupa dengan barang bukti 2.367 ekor.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved