Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdakwa Penjegal ODGJ Tulungagung hingga Meninggal Divonis 6 Bulan, JPU dari Kejari Ajukan Banding

JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada Gaguk, penjegal ODGJ Tulungagung hingga meninggal.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat (18/9/2020). 

Belakangan diketahui laki-laki itu adalah Sarto (54), warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademanangan, Kabupaten Blitar.

Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.

Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan menjatuhkan Sarto.

Tak Temukan Pelanggaran, Imigrasi Lepaskan Orang Asing yang Mengamuk di Pujasera Stasiun Tulungagung

Lapor ke Polda Jatim, Korban Penganiayaan di Tulungagung yang Diduga Dilakukan Polisi Alami Trauma

Saat terjatuh itulah kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan.

Kondisi laki-laki ODGJ ini sempat memburuk saat dibawa pulang, kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Namun karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia.

Kejadian itu pun sempat viral di media sosial.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved