Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Batu Bekuk Jurnalis Abal-abal yang Peras Warga hingga Rp 50 Juta

Polres Batu mengamankan Heri Sukamto, karena telah melakukan pemerasan terhadap seseorang dengan mengatasnamakan seorang jurnalis.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka Heri Sukamto yang diamankan oleh Polres Batu karena diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan jurnalis sekaligus pengacara, Senin (28/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang laki-laki bernama Heri Sukamto, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seseorang dengan mengatasnamakan seorang jurnalis.

Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga di kawasan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan adanya penangkapan tersangka bernama Heri Sukamto, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

"Tersangka sudah kami amankan pada 23 September 2020 kemarin. Tujuan diamankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," jelas AKP Jeifson Sitorus, Senin (28/9/2020).

Heri mengaku sebagai jurnalis dan juga pengacara dilaporkan ke Polres Batu oleh seorang warga.

Warga tersebut diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan sehingga mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

Hanya Butuh Waktu 3 Menit, Pria di Kota Batu Gasak Uang di Kota Amal Musala, Aksinya Terekam CCTV

Harga Tiket Masuk Eco Green Park Batu dan Jam Operasionalnya, Murah Meriah, Ada Tiket Paketan Juga

Pada 16 Oktober 2019, Heri dilaporkan ke Polres Batu.

Awal mula permasalahan ini terjadi ketika korban berinisial SJ bermaksud menyelesaikan akta hibah di Bank BRI.

Pada 30 September 2020, korban memberikan uang Rp 50 juta kepada Heri yang mengaku sebagai jurnalis dan pengacara sehingga memiliki relasi cukup dekat aparat penegak hukum.

Alasan itulah yang membuat korban yakin dan akhirnya menyerahkan uang.

Wisata Sumber Cinde Bakal Dibangun 2021, Pemkot Batu Buka Komunikasi dengan PDAM Kota Malang

Paslon SanDi dan Ladub Kompak Tak Mau Sampaikan Nominal Dana Kampanye untuk Pilkada Malang 2020

Setelah menerima uang dari korban, Heri pun berjanji bakal menyelesaikan permasalahan akta hibah yang ada di Bank BRI dan menyerahkannya ke korban.

Tapi beberapa hari kemudian, Heri hanya membawa foto kopi akta pada korban, bukan akta asli sesuai janjinya.

Korban pun sempat curiga. Terlebih ketika dihubungi kembali tidak ada respons dari Heri.

Pihak Bank BRI lalu mengabarkan kalau surat akta hibah yang dijaminkan sudah diambil pada 27 September 2019 oleh Heri, dengan pelunasan hanya Rp 5,5 juta. Namun akta tersebut tidak diserahkan kepada korban.

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Penyedia Jasa Perjalanan Umrah dan Haji di Kota Batu Terpukul

Sempat Berhenti Akibat Covid-19, Proyek Fisik di Kota Blitar Mulai Dikerjakan Lagi di Perubahan APBD

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved