Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saiful Ilah Divonis Tiga Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Sementara tiga anak buahnya, dijatuhi hukuman lebih ringan oleh majelis hakim.

Saiful Ilah dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia dinyatakan bersalah menerima uang dari kontraktor Ibnu Gofur dan dari Sangaji terkait lelang 4 proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, saat membacakan amar putusan.

Putusan itu terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Taman Abhirama Sidoarjo Sudah Dibuka, Pemkab Akan Perbanyak Fasilitas Protokol Kesehatan

Kendati demikian, Saiful Ilah dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

"Saya banding karena putusan itu tidak sesuai. Saya tidak pernah minta-minta uang, dan tidak pernah menyuruh minta uang," kata Saiful Ilah seusai sidang.

Berulang kali dia menyebut tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.

Bahkan, Saiful Ilah menyebut, yang menyatakan ada suap itu adalah para terdakwa lain, dan dia merasa tidak pernah terbukti.

"Intinya, kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Pembacaan putusan itu tadi seperti membaca tuntutan, banyak fakta dan keterangan saksi yang diabaikan," timpal Kuasa Hukum Saiful Ilah, Samsul Huda.

Unsur menerima uang dan sebagainya, disebut dia tidak terbukti. Karena itulah, Saiful Ilah langsung menyatakan banding atas putusan ini.

Kagetnya Pria Ponorogo Dapati Istrinya Selingkuh dengan Perangkat Desa Janti, Pergoki Tak Pakai Baju

Beda dengan tiga anak buah Saiful Ilah. Semua langsung menerima putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang sesaat sebelumnya.

Kepala Dinas PU BMSDA, Sunarti Setyaningsih alias Naning dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Naning langsung menyatakan menerima putusan itu.

Naning terbilang vonisnya lebih ringan karena dalam pertimbangan majelis hakim, dia belum sempat menikmati uang hasil korupsi.

Selain itu, dia juga dinilai terbuka, mengakui semua perbuatannya selama persidangan.

Sedangkan Kabag ULP divonis hukuman penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto.

Dia harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan penjara.

Tiga terdakwa itu semua dianggap terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan tiga-tiganya kompak, langsung menyatakan terima terhadap putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sunarti Setyaningsih dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Judi Tetrahastoto dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan hukuman penjara. Sedangkan Sangaji, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus korupsi itu sendiri terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah dijatuhi hukuman, masing-masing 20 bulan penjara.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved