Perangkat Desa di Ponorogo Selingkuh
Perangkat Desa di Ponorogo Kepergok Selingkuh, Kepala Desa: Sudah Lima Kali dan Pernah di Sarangan
Seorang perangkat Desa Janti ketahuan selingkuh dengan warga berinisial ST. Perangkat desa itu mengaku sudah lima kali.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang perangkat Desa Janti ketahuan selingkuh dengan seorang warga berinisial ST pada Rabu (30/9/2020).
Pria berinisial T itu merupakan perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo.
Mereka kepergok suami siri ST berinisial R di rumahnya sendiri.
"Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 WIB malam," kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).
Saat itu, R yang pulang ke rumahnya heran ketika pintu rumahnya terkunci.
Ia pun mencari pintu lain dan memaksa masuk melalui pintu tersebut.
R memergoki ST dan T berduan di dalam kamar di rumah yang sedang sepi tersebut.
• BREAKING NEWS: Perangkat Desa di Ponorogo Ketahuan Selingkuh, Warga Desa Janti Geruduk Balai Desa
• Ketahuan Selingkuh, Perangkat Desa di Ponorogo Sempat Mau Diarak Keliling Kampung, Lihat Endingnya
"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi Prayitno.
R pun melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke pemuda Desa Janti dan RT setempat, yang selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.
"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga pemuda desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka (T)," kata lanjut Edi Prayitno.
• Terkait Video Dangdutan di Mapolsek Gondang Tulungagung, Propam Periksa Polisi Hingga Penyanyi
• Cari Bangunan Induk, Tim BPCB Jatim Gali Bagian Tengah Pagar Keliling Situs Candi Gedog Kota Blitar
Selain itu pemuda desa juga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun T menolak.
"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," ujar T singkat.
Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat kecamatan dan Pemkab Ponorogo.
Editor: Dwi Prastika
• Penularan Terus Terjadi, Dinkes Ponorogo Memprediksi Covid-19 Bisa Capai 2.000 Kasus di Akhir Tahun
• 7 Hari Pasca Melahirkan, Ibu di Ponorogo Positif Covid-19, Tunggu Hasil Tes PCR Sang Bayi