Komisi E DPRD Jatim Janji Fasilitasi Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Belum Final: Bisa Perpu
Hartoyo, anggota Komisi E DPRD Jatim janji fasilitasi aspirasi buruh tolak UU Cipta Kerja, Selasa sore (6/10/2020). Belum final, bisa perpu.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), diterima oleh Hartoyo, anggota Komisi E DPRD Jatim, Selasa sore (6/10/2020).
Dalam audiensi itu, para buruh menyuarakan penolakan Undang Undang Omnibus Law ( UU Cipta Kerja ) yang merugikan para pekerja dan masyarakat.
Kepada awak media, Hartoyo mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi keinginan dan curhatan dari para buruh untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
• Beri Tumpangan Kompatriot dengan Jet pribadi, Messi Siapkan Fasilitas Kelas Wahid, Ini Penampakannya
• Kondisi Sopir Truk Muatan Cabai yang Tabrak Remaja Balap Liar, Uang dan Harta Bendanya Raib Dijarah
"Tadi sudah saya katakan. Ini belum selesai, belum final. Masih ada upaya. Bisa Perpu atau kewenangan lainnya," ujarnya.
Terkait aksi buruh yang dilakukan dari tanggal 6 sampai 8 Oktober, Hartoyo memaparkan, perizinannya sudah masuk di kantor. Sehingga kegiatan aspirasi itu tetap berjalan.
"Mudah mudahan tuntutan buruh bisa diterima. Karena sudah melalui kajian kajian. Mengingat isi di dalam Undang Undang Omnibus Law merugikan buruh," tutur salah satu anggota fraksi Partai Demokrat tersebut.
• TIPS Memilih Mainan Edukatif untuk Anak di Tengah Pandemi dari Psikolog, Perhatikan Usia Buah Hati
• Punya Presiden Baru, PKS Jawa Timur Optimistis Raih Target di Pilkada Serentak 2020
Nantinya, akan diteruskan dan dikomunikasikan supaya dilakukan revisi atau perubahan terhadap isi undang undang tersebut.
Unjuk rasa berlangsung dengan damai dan tertib. Para peserta aksi sempat melakukan orasi beberapa menit yang kemudian ditutup dengan membubarkan barisan dari depan kantor.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Heftys Suud