Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bajak Akun Pinjaman Online Teman Demi Rp 600 Ribu, PN Surabaya Jatuhi Pria Ini Denda Rp 10 Juta

Membajak akun pinjaman online demi uang Rp 600 ribu. Pria ini divonis PN Surabaya 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa pembajak akun untuk pinjaman online, Firmansyah saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. 

Setelah itu, terdakwa mengatakan kepada Wahyu bahwa permohonan pinjaman ditolak. Dia mengatakan meminjami secara pribadi Rp 600 ribu kepada koleganya itu dengan bunga yang sama tingginya dengan pinjaman online

Uangnya disebut sudah ditransfer ke rekening Wahyu. Namun, Wahyu menolak. Uang Rp 600 ribu yang sudah masuk ke rekeningnya ditransfer ke rekening terdakwa.

Perbuatan terdakwa baru diketahui tiga bulan berikutnya setelah Wahyu ditelepon dari pihak pinjol. Dia disebut punya tunggakan utang beserta bunganya Rp 4,5 juta. 

Terdakwa terkejut. Sebab, yang dia tahu permohonan pinjamannya selalu ditolak. Dia baru tahu setelah mengecek mutasi rekening. Ternyata pinjaman yang diajukan terdakwa menggunakan akunnya senilai Rp 600 ribu pernah disetujui. 

Uang pinjaman sudah ditransfer ke rekening. Namun, dia mentransfernya ke rekening terdakwa. 

"Uang Rp 600 ribu yang masuk ke rekening Wahyu sesungguhnya pinjaman dari pihak aplikasi, bukan pinjaman pribadi terdakwa. Akibatnya Wahyu merasa dirugikan karena data-data pribadinya telah disalahgunakan hingga ditagih Rp 4,5 juta," tuturnya.

 Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved