Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Sepeda Motor di Kecamatan Lowokwaru, Dua Sahabat Asal Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota

Mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dua sahabat asal Kabupaten Pasuruan ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat melakukan konferensi pers terkait ungkap kasus curanmor di halaman Polresta Malang Kota, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dua sahabat asal Kabupaten Pasuruan ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Lokasi pencurian tersebut terjadi di Jalan Tirtorona, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dimana korban yang bernama Henti Puspita Rini (39) melapor ke Polsek Lowokwaru, bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver nopol N 3814 ABR," ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Rabu (7/10/2020).

Laporan korban kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Dimana polisi langsung bergerak melacak posisi kendaraan korban.

Maling Kotak Amal di Surabaya Timur Kepergok Saat Hendak Beraksi, Dikeler, Ngaku-ngaku Kuli Bangunan

Ketakutan Rizky Billar Beri 1 Benda ke Lesty, Harga Ratusan Juta? Percaya Mitos Putus: Rusak Ntar

"Sepeda motor korban telah dilengkapi oleh GPS Tracker, sehingga mempermudah kami melacak keberadaan posisi motor korban. Dari pelacakan itu, diketahui motor korban berada di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Polisi kemudian terus melakukan pelacakan kepada motor korban. Lalu pada Sabtu (3/10/2020), posisi sepeda motor korban diketahui telah berada di dalam rumah milik tersangka curanmor.

"Kami pun langsung bergerak ke rumah milik tersangka. Dan memang benar, motor korban ditemukan berada di dalam rumah. Selain itu di dalam rumah tersebut, kami juga berhasil mengamankan tersangka yang bernama Maskur bin Fadillah (19), warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan," terangnya.

Tersangka beserta barang bukti motor curian kemudian dibawa menuju ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan.

Mulan Jameela Unggah Foto Wajah Bayi Rachel Maryam Penuh Noda Putih Tuai Sorotan, Ada Apa?

Tamu Menangis Lihat Makanan yang Tersaji di Resepsi Pernikahan, Bridesmaid Miris: Berantakan

Diketahu dari hasil penyelidikan, tersangka Maskur memiliki peran sebagai kurir motor curian. Dimana semua motor curian, akan dibawanya menuju ke Pulau Madura.

"Setiap pengiriman motor curian, tersangka Maskur mendapat upah Rp 500 ribu. Dari pengakuannya, tersangka Maskur ini mendapatkan motor milik korban dari tersangka Sukaji alias Jirot (41), warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dan tersangka Sukaji ini ternyata telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, yaitu tersangka berinisial MU," pungkasnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved