Anggota DPRD Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Kekerasan
Anggota DPRD Bojonegoro berinisial MR (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Anggota DPRD Bojonegoro berinisial MR (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
Wakil rakyat tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kekerasan dalam rumah tangga oleh istrinya AS (51), pada Senin (21/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, terlapor anggota dewan sudah ditetapkan tersangka setelah melalui tahapan pemeriksaan.
Tersangka sudah memenuhi unsur dalam perkara tersebut, sebagaimana yang dimaksud pasal 44 ayat 1 dan 4 UU 23 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sudah kita tetapkan tersangka, ancaman pidana lima tahun," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
• Disambangi Gus Ipul, Perajin Logam Keluhkan Tidak Hadirnya Pemerintah Saat Kondisi Sulit
• Selain Surati Presiden, Gubernur Khofifah Fasilitasi Buruh Dialog dengan Menkopolhukam
• Ini Sejumlah Posisi Strategis yang Pernah Dijabat Soepriyatno
Dijelaskannya, meski sudah ditetapkan tersangka namun MR belum dilakukan penahanan.
Tersangka masih dalam proses pemeriksaan, setelah pemeriksaan selesai baru dilakukan gelar kembali untuk ditentukan perlu tidaknya dilakukan penahanan.
Disinggung apakah ada kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan MR, pihaknya mengaku masih belum menerima laporan tersebut.
"Saat ini tim satreskrim masih mengambil rekaman CCTV di rumah tersangka, untuk laporan kekerasan anak belum ada," pungkasnya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan juga membenarkan jika anggota dewan yang tersangkut kasus kekerasan itu telah ditetapkan tersangka.
"Benar sudah tersangka, sudah ditangani Satreskrim," imbuhnya kepada TribunJatim.com
.
Sebelumnya diberitakan, MR dilaporkan istrinya AS ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Senin (21/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, dugaan tindak KDRT dipicu adanya aksi rebutan memakai mobil antara pelapor dan terlapor.
Saat itu, sang istri hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai keluar bersama teman-temannya. Namun, suami tidak berkenan meminjamkan.
Lalu sang istri kemudian menyandera handphone sang suami yang saat itu berada di dalam mobil. Terjadilah adu mulut dan aksi saling berebut, antara suami yang menginginkan handphonenya dan istri yang hendak merebut kunci mobil.
Akibatnya, sang istri mengalami luka pada bagian lengan atas aksi saling berebut itu.(nok/Tribunjatim.com)